Pansus Raperda Irigasi Perlu Lakukan Kajian Hukum
Mataram (Global FM Lombok) -
Agar perda irigasi yang akan disahkan nanti bisa berjalan dengan optimal, maka draf raperda tersebut terlebih dahulu dilakukan kajian hukum oleh anggota pansus. Ini dilakukan untuk menghindari munculnya multitafsir dalam ayat-ayat perda yang kurang jelas. Harmonisasi ini sangat perlu dilakukan, meskipun sebelum pengajuan draf raperda irigasi, pihak eksekutif telah menggodok draf raperda tersebut.
“ Telaah isi raperda secara cermat dan kaffah oleh semua anggota pansus akan memberikan dampak positif bagi produk hukum yang dikeluarkan. Khusus untuk raperda irigasi ini jangan sampai ada muatan terselubung dalam draf raperda yang kemudian bisa menjadi celah munculnya ketidaksingkronan dalam peraturan pelaksana. “ kata salah seorang anggota pansus raperda Irigasi Ardhany Zulfikar SH kepada Reporter Global FM Lombok di ruang kerjanya senin (15/2).
Menurut Ardany, lahirnya perda irigasi yang baru ini akan membawa dampak yang besar bagi aktifitas petani dalam memperoleh air irigasi untuk pertanian mereka. Sebab perda irigasi ini bertujuan untuk optimalisasi lahan-lahan pertanian, meningkatkan produktivitas pertanian serta memperkuat kelembagaan atau asosiasi para pemakai air.
Yang tepenting menurut anggota fraksi Partai Golkar ini adalah, keberadaan perda untuk mengawal kebijakan pemerintah. Bukan sebaliknya yakni pemerintah membuat perda untuk melegitimasi segala kebijakannya. Menurutnya, mayoritas masyarakat NTB yang menggantungkan hidupnya disektor pertanian harus mendapatkan porsi kebijakan yang adil buat mereka terutama aturan yang mendorong terciptanya kesejahteraan bagi para petani.(ris)

Comments
Post new comment