Paspor Ganda TKI Dihargai Rp 2 Juta
Mataram (Global FM Lombok) –
Ketua Apjati NTB, H. Muazzim Akbar mengungkapkan, 60 persen TKI asal NTB yang berangkat kerja ke Malaysia menggunakan paspor ganda. Dimana, paspor ganda tersebut dipatok pihak Imigrasi Mataram dengan harga Rp 1,5-2 juta. Tentunya biaya sebesar itu, sangat tinggi bila dibandingkan dengan biaya paspor bagi TKI, yakni sebesar Rp 120 ribu sebelum kebijakan penggratisan blangko.
” Alasan yang diutarakan pihak Imigrasi Mataram adalah biaya itu akan dipergunakan untuk berita acara dan juga wawancara di kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan sisanya tidak diketahui, digunakan untuk apa. ” ungkap Muazzim kepada Reporter Global FM Lombok, dikantornya Jumat (29/1).
Muazzim menerangkan, munculnya paspor ganda ini tidak terlepas dari hilangnya paspor TKI yang pernah bekerja di luar negeri. Bahkan, banyak paspor milik TKI yang ditahan majikan di tempat kerjanya. Sehingga, TKI tersebut melarikan diri dan kembali ke daerahnya tanpa membawa paspor. Namun, kejadian-kejadian yang dialami para TKI seperti itu tidak juga dianggap sebagai pelanggaran negara tujuan atau majikan. Seharusnya ada kebijakan dari Depkumham, dalam hal ini pihak Imigrasi untuk mengganti paspor TKI itu tanpa harus membebankan dengan biaya tinggi.
Menurutnya, penarikan biaya penggantian paspor ini hanya berlaku di Imigrasi Mataram. Sedangkan, kantor pelayanan Imigrasi lain seperti di Sumbawa tidak lagi membebankan dengan biaya yang tergolong sangat tinggi. Tetapi TKI tersebut cukup melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Apjati juga menyoroti masalah jumlah TKI asal NTB yang ditempatkan di negara tujuan, tak sebanding dengan jumlah paspor TKI yang dikeluarkan Imigrasi Mataram. Pada tahun 2009 saja, jumlah TKI yang bekerja di Timur Tengah dan Malaysia mencapai 35 ribu orang. Namun, paspor yang keluar mencapai 200 persen atau sekitar 100 ribu orang.
Tudingan mahalnya pembuatan paspor ganda bagi TKI asal NTB, dibantah keras Kepala Kantor Pelayanan Imigrasi Mataram. Melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) M. Adnan mengatakan, biaya yang dikenakan bagi TKI yang paspornya hilang atau rusak akibat kelalaian yang bersangkutan, hanya Rp 400 ribu. Itu untuk mengganti biaya pembuatan paspor pengganti atau yang dikenal paspor ganda.
” Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 38 tahun 2009, tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Hukum dan HAM atau Depkumham. ” tegas Adnan.
Adnan menjelaskan, penggantian paspor sebenarnya tidak dipungut biaya. Namun, hal itu hanya berlaku bagi paspor yang telah habis masa berlaku dan akan diperpanjang, serta paspor yang telah penuh halaman. Adnan mengaku kesal dengan sikap calon TKI yang telah memiliki paspor, tetapi hilang karena kelalaian. Dimana, saat akan mengurus kembali paspornya di Imigrasi Mataram, rata-rata calon TKI tersebut tidak mengaku bahwa mereka telah memiliki paspor.
” Kalau demikian, maka permohonan paspor baru akan ditolak sistem dan berakibat paspor calon TKI tersebut tidak bisa dicetak. Pasalnya, data calon TKI tersebut sudah tersimpan pada sistem di Depkumham. Kendati calon TKI tersebut, mengubah identitas diri. Namun, di sistem on line pembuatan paspor tidak bisa dimanipulasi sidik jari dan foto TKI tersebut. ” jelasnya.
Menurutnya kalau pihak Apjati menginginkan penggratisan biaya paspor ganda, tentunya harus diusulkan ke Depkumham untuk mengubah PP nomor 38 tahun 2009. Karena, yang memiliki kewenangan dan kebijakan itu adalah pusat. Namun yang jelas, kantor Imigrasi Mataram terus melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan, terhadap warga khususnya bagi calon TKI. Dimana, jika sebelumnya proses pembuatan paspor TKI bisa memakan waktu hingga sepekan. Sekarang ini, dipersingkat menjadi empat hari. ( ady )

Comments
Post new comment