Paspor TKI Gratis Hanya Biaya Blangko
Mataram (Global FM Lombok) -
Kantor Pelayanan Imigrasi Mataram, sudah memberlakukan paspor gratis bagi TKI asal NTB sesuai surat keputusan Dirjen Imigrasi pada Departemen Hukum dan HAM nomor IMI2.UM.01.01.1-18 tertanggal 11 Januari 2010. Namun, penggratisan paspor bagi TKI ini hanya berlaku untuk biaya blangko. Sementara itu, biaya jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan berbasis biometrik dan pengambilan sidik jari untuk dirumuskan secara elektronik maupun manual, tetap dipungut atau diberlakukan sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Depkumham.
Demikian dikemukakan Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). M. Adnan,SH pada Global FM diruangnya rabu pagi. Adnan menjelaskan, selama ini biaya blangko paspor TKI ditetapkan sebesar Rp 50 ribu. Dengan adanya keputusan tersebut, maka sekarang ini calon TKI yang belum terikat kontrak kerja dengan pengguna dari luar negeri, dan atau baru pertama kali akan mengikatkan diri dengan kontrak kerja dengan pengguna dari luar negeri, tidak lagi membayar biaya blangko tersebut.
” Calon TKI hanya dikenakan biaya foto dan sidik jari, masing-masing sebesar Rp 55 ribu dan 15 ribu. Pihak Imigrasi Mataram sendiri, lanjutnya, baru memberlakukan paspor gratis ini mulai tanggal 13 Januari lalu. Permohonan paspor gratis bagi TKI, dilaksanakan sampai diberlakukan penerbitan paspor elektronik (e-paspor). ” jelasnya.
Sementara, Said salah seorang calon TKI yang ditemui Global FM disela akan mengurus paspor di Kantor Pelayanan Imigrasi Mataram mengaku, belum tahu adanya penggratisan paspor bagi TKI. Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan sawit ini mengutarakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan paspor.
Namun, PJTKI yang merekrut dirinya memasang tarif Rp 700 ribu. Belum lagi biaya medical check up yang mencapai Rp 300 ribu. Kalau ditotal, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 1,5 juta. Terkait besarnya penetapan biaya pembuatan paspor oleh PJTKI, pihak Imigrasi Mataram tidak mengetahui. Imigrasi pun beralasan, itu bukan kewenangannya. Adnan mengatakan, yang jelas Imigrasi Mataram hanya menarik biaya paspor sesuai PP nomor 38 tahun 2009. ( ady )

Comments
Post new comment