Pembayaran Tunjangan 22 Gudacil Dompu Sudah Tak Miliki Dasar Hukum
Mataram (Global FM Lombok)-
Setidaknya 22 orang guru daerah terpencil (gudacil) di Kabupaten Dompu tidak lagi diakomodir oleh pemda setempat. Artinya mereka tidak lagi memperoleh tunjangan guru terpencil karena sekolah tempat mereka mengajar sudah dianggap tidak terpencil lagi. Akibatnya, mereka sering berunjuk rasa guna menuntut hak-hak yang mereka miliki sesuai dengan aturan.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Mohammad Aleksander kepada Global FM Lombok usai melaksanakan rapat dengar pendapat dengan anggota komisi IV DPRD NTB dikantor DPRD NTB Jumat (03/02) mengatakan, polemik gudacil di Dompu mulai mencuat ketika Pemerintah Pusat memiliki kelebihan dana tahun 2011 sehingga muncul kesempatan untuk membayar diluar pagu gudacil yang berjumlah 135 orang, dimana Pemerintah Pusat saat itu membayar gudacil sebanyak 190 orang.
Surat Keputusan (SK) yang kemudian dikelurakan oleh Kementrian Diknas menyebutkan nama-nama yang tidak diusulkan oleh Pemkab Dompu sesuai dengan SK Bupati No 144 tanggal 21 Mei 2011. Kementrian Diknas mengambil database milik Pemkab Dompu tahun 2010 sehingga di database tersebut muncul nama yang sudah pensiun, pindah tugas, meninggal dunia serta ada yang sudah mengajar di tempat yang tidak terpencil lagi.
Terhadap guru yang sudah tidak terpencil lagi diambil sebuah kebijakan melalui SK Bupati No 144 tanggal 1 Mei 2011. Dimana sebanyak 22 guru dinyatakan sudah tidak termasuk dalam kategori gudacil sejak bulan Juni 2011. Jika Pemkab Dompu dipaksa membayarkan tunjangan satu tahun penuh ditahun 2011, maka akan menjadi temuan pihak inspektorat karena tidak memiliki dasar hukum. (ris)

Comments
Post new comment