Pembentukan PT DMB Harus Diperdakan
Mataram (Global FM Lombok) -
Kegiatan dengar pendapat atau hearing antara komisi III DPRD NTB dengan sejumlah SKPD dan pihak PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang dilaksanakan di kantor DPRD NTB sabtu (30/01) pagi berlansung panas. Hujan interupsi antar anggota dewan tidak bisa dihindarkan sejak awal pembahasan. Agenda hearing yang diperdebatkan seputar dasar pembentukan PT Daerah Maju Bersaing (DMB)
Dari pantauan reporter Global FM Lombok di kantor dewan sabtu (30/01) pagi, tidak hanya dari komisi III serta sejumlah SKPD, beberapa LSM juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. Husnaini dari Partisifatif Center NTB mengtatakan, Pemda tidak melibatkan semua komponen dalam pembentukan PT milik daerah yang notabene untuk kepentingan rakyat. Ia juga meminta agar pemerintah tegas terhadap sikap manajemen Newmont yang defualt (lalai) dalam melakukan divestasi saham kepada pemerintah sejak tiga tahun yang lalu.
Dalam kesempatan itu, baik unsur LSM maupun komisi III mempertanyakan kembali keberadaan PT DMB kepada eksekutif dalam hal ini Biro Hukum Setda NTB yang diwakili oleh Ashari. Setelah melalui dialog yang cukup panas, wakil ketua Komisi III Drs Ruslan Turmuzy mengatakan, PT DMB adalah milik pemerintah daerah, karena itu pengesahan dari pembentukan PT tersebut harus melalui peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum PT tersebut. Jika tidak ada payung hukum, maka PT DMB masih dipandang ilegal secara hukum.
Ashari, dari Biro Hukum Setda NTB dicecar dengan sejumlah pertanyaan yang mengarah pada dasar hukum pembentukan PT DMB sebagai mitra kerja PT Multicapital dalam membeli saham PT NNT. Sebelumnya semua jawaban Ashari tidak bisa memuaskan anggota komisi III dan LSM yang hadir, namun belakangan Ashari menjelaskan jika mengacu pada UU 32/2003 Tentang Pemda khususnya pada pasal 177 serta Permendagri tahun 1999 sudah jelas bahwa Pemda dapat memiliki BUMD yang ditetapkan melalui Perda yang dibehas oleh legislatif.(ris)

Comments
Post new comment