Pemerintah Tidak Tetapkan Harga Dasar Tembakau
Mataram (Global FM Lombok) –
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Biro Umum Setda NTB, L. M. Faozal, S.Sos, M,Si, menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) tidak menentukan harga dasar tembakau (HDT) Virginia Lombok. Tapi, Pemda hanya memfasilitasi hubungan kemitraan antara Produsen dan Konsumen tembakau. Artinya, penetapan HDT dan kelas mutu tembakau Virginia Lombok dilakukan secara musyawarah antara petani dengan perusahaan mitra.
“ Hal itu sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB. “ tegas L. M. Faozal, S.Sos, M,Si, kepada wartawan, di Media Centre Kantor Gubernur NTB, Rabu (11/8).
Faozal mengungkapkan, tidak ada juga kebijakan Gubernur NTB yang memaksakan konversi minyak tanah (Mitan) ke bahan bakar batu bara. Tapi, masyarakat petani bebas menentukan pilihan bakan bakar alternative yang diinginkan, seperti bio etanol, bio briket, batu bara dan lainnya. Sebab, subsidi mitan untuk petani omprongan tembakau sudah tidak ada. Terkait dana bagi hasil cukai tembakau yang disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berbentuk uang tunai.
Lebih jauh Faozal menjelaskan, uang tunai bagi petani yang ingin mengkonversi tunggu oven tembakaunya disalurkan melalui PD. BPR Lombok Tengah (Loteng) dan Lombok Timur (Lotim), setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Artinya, petani bebas memilih dan membeli jenis kompor/tungku/omprongan yang diinginkan, sesuai bahan bakarnya.
Adanya isu bahan bakar batu baru mengganggu kesehatan dan merusak lingkungan lanjut Faozal, tidaklah benar. Sebab, batu bar tidak mengganggu kesehatan dan tidak merusak lingkungan, asalkan memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan dan pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala. (ozi)

Comments
Post new comment