Pemprov NTB Bentuk Tim Terpadu Selesaikan HGB PT GTI
Mataram (Global FM Lombok) –
Kepala Biro Umum Setda NTB, Ir. H. Iswandi, mengungkapkan, pemerintah provinsi (Pemprov) NTB membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan permasalahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Gili Trawangan Indah (GTI) yang selama 15 tahun tidak melakukan aktifitas apapun. Tim terpadu ditargetkan akan bisa menyelesaikan masalah itu hingga akhir tahun 2010 ini.
” Tim terpadu yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Drs. H. Abdul Malik, MM itu melibatkan, jajaran terkait Pemprov NTB, Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan aparat Kepolisian. ” ungkap Ir. H. Iswandi, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (30/8).
Iswandi menyebutkan, asset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan sebanyak 75 hektar dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan di Gili Air sebanyak 32 hektar dengan HGB. Pemprov NTB memberikan HGB kepada PT. GTI seluas 63 hektar sesuai kerjasama investasi tahun 1995 hingga tahun 2065.
” Tapi hingga tahun 2010 ini atau 15 tahun lamanya, PT GTI tidak juga beraktifitas, sehingga merugikan Pemprov NTB. Betapa tidak, ditelantarkannya asset NTB itu membuat banyak investor yang ingin berinvestasi di Gili Trawangan menjadi tersendat. ” keluhnya.
Tidak saja itu lanjut Iswandi, royalti dan investasi Pemprov NTB tidak dilaksanakan PT GTI. Dimana, selama proses HGB, PT GTI akan memberikan royalti kepada Pemprov NTB senilai Rp 22 juta per tahun. Terlebih, lahan 65 hektar milik Pemprov NTB, termasuk yang menjadi tanggungjawab PT GTI telah digunakan para pelaku pariwisata tanpa memiliki izin. Hal itu akan menambah ruwet masalah yang ada untuk penertibannya.
” Tim juga akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur NTB tentang keberlanjutan dan upaya – upaya mengelolaan investasi di kawasan Gili. Tentu, tim akan mengidentifikasi ulang asset milik Pemprov NTB, khsusunya dikelola PT GTI untuk dicarikan solusinya. ” tambahnya. (ozi)

Comments
Post new comment