Pemprov NTB Kaji Ulang Rekomendasi Pinjam Pakai Hutan PT SMN
Mataram (Global FM Lombok)-
Kepala Biro Umum Setda NTB, Yoga Safari, mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah mengkaji ulang surat rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk kegiatan eksplorasi yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Lambu Bima. Surat rekomendasi itu telah dikaji ulang dinas teknis terkait, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan lainnya.
“ Saat ini, surat rekomendasi tersebut telah berada di Biro Hukum untuk dikaji untuk selanjutnya diserahkan ke Biro Ekonomi dan ditandatangani Gubernur NTB. Kami hanya memfasilitasi dan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait. Apabila surat rekomendasi itu telah ditandatangani Gubernur, maka akan diserahkan ke Kementerian terkait,” terang Yoga Safari, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (24/1).
Yoga menjelaskan, Pemprov NTB memang sudah mengeluarkan surat rekomendasi pinjam pakai hutan untuk kegiatan eksplorasi yang diberikan kepada PT SMN, sehingga Kementerian Kehutanan memberikan surat izin. Namun, melihat kasus penolakan masyarakat terhadap keberadaan pertambangan di hutan tersebut, membuat Pemprov NTB tidak ingin menutup mata dan telingga. Langkah yang diambil, yakni dengan mengkaji ulang surat rekomendasi tersebut, sehingga Kementerian Kehutanan dapat mencabut surat izin yang telah dikeluarkan.
Sebelumnya, puluhan massa dari Persatuan Rakyat NTB untuk Lambu Berdarah kembali mendatangi kantor Gubernur NTB guna menyarakan sejumlah tuntutannya. Kordum Aksi, Ahmad Rifai dalam kesempatan itu meminta agar Gubernur bersurat kepada Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian serta ke presiden RI agar SK No 188 tentang persetujuan penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT SMN mampu disikapi dengan bijak. Karena munculnya SK itu dinilai sebagai pemicu lahirnya konflik di Lambu, Bima.
Gubernur juga diminta mencabut surat rekomendasi No 540/086/adm.ekon tentang pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi yang diberikan kepada PT SMN pada tanggal 26 Februari 2011. Mereka juga menuntut agar surat dari Dinas Pertambangan dan Energi NTB tentang pertimbangan teknis atas permohonan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan pada WIUP PT SMN segera dibatalkan. Tidak hanya itu, mereka menuntut agar surat Dinas Kehutanan NTB No 522/120/PPH-dishut/2011 tentng pertimbangan teknis penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi emas atas nama PT SMN segera dicabut. (ozi)

Comments
Post new comment