Penghentian Izin Reklame Harus Dibuat Perwal
Mataram (Global FM Lombok)-
Komisi III DPRD Kota Mataram mendukung langkah Wakil Wali Kota Mataram, yang memerintahkan Dinas Pertamanan untuk menghentikan izin reklame di jalan Pejanggik dan AA Gede Ngurah. Namun kata anggota Komisi III Ketut Dresta, perintah secara lisan belum begitu kuat untuk implementasi di lapangan. Sehingga, perlu dibuatkan peraturan Wali Kota Mataram (Perwal) tentang penghentian sementara izin reklame di dua lokasi itu.
“ Dengan demikian, bisa disesuaikan kalau nanti kedepan ada lahan kosong yang harus dipasangkan reklame. Kalau memang nantinya mengharuskan diisi space reklame dilahan kosong didua jalan tersebut, tinggal Eksekutif mengubah atau merevisi perwal tentang izin reklame. Legislatif masih dapat memahami langkah penghentian sementara izin reklame di lokasi padat reklame yang ada di kota ini,” kata Ketut Dresta Kepada Global FM di kantornya Jumat (7/10).
Tetapi, Eksekutif Kota Mataram patut mempertimbangkan kalau penghentian izin reklame diberlakukan seterusnya. Dresta menegaskan, jangan sampai langkah untuk menghentikan izin reklame, akan mematikan usaha pihak ketiga dan merugikan warga di sekitar space reklame. Sehingga, perlu dilakukan penataan atas keberadaan reklame yang ada diseluruh jalan.
Sebelumnya, Dinas Pertamanan Kota Mataram telah berkomitmen untuk melaksanakan apa yang telah diperintahkan Wakil Wali Kota Mataram. Salah satu upaya yang ditempuh adalah, dengan mengevaluasi izin reklame khususnya yang ada di dua titik padat. Namun, kata Kepala Dinas Pertamanan H. Makmun, bagi reklame yang sudah ada, akan ditunggu hingga masa izinnya berakhir. (ady)

Comments
Post new comment