Penghuni Rusunawa Harus Membaur dengan Warga di Selagalas
Mataram (Global FM Lombok)-
Rusunawa Selagalas akhirnya diresmikan Wali Kota Mataram, Sabtu pagi. Dalam sambutannya, Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh mengatakan, rusunawa ini sudah lama dinantikan. Karena, secara fisik bangunan ini sebenarnya sudah tuntas pembangunannya sejak September 2010 lalu. Namun untuk kesempurnaan, masih membutuhkan waktu yang tidak singkat. Seperti penyediaan listrik, pagar keliling, taman dan air bersih.
Dimana itu semua membutuhkan dana yang tak kecil. Ahyar pun berharap, penghuni rusunawa nantinya bisa bersosialisasi dengan warga dilingkungan sekitar Selagalas. Beroperasinya rusunawa Selagalas sejalan dengan program Pemkot Mataram, untuk merelokasi warga yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. Untuk diketahui, rusunawa juga akan dibangun dibelakang GOR Turide dan Bagek Kembar.
Ahyar juga mengingatkan penghuni, agar dapat memanfaatkan rusunawa ini dengan baik dan benar. Dan yang tak kalah penting lagi, penghuni dilarang menjual atau memindahkan sewa pada pihak ketiga. Politisi Partai Golkar ini menerangkan, apa yang dibangun di Kota Mataram merupakan satu kesungguhan Pemkot dalam memikirkan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
“ Saya akui, sejauh ini masih ada 1.000 rumah tak layak huni dari total 2.080 unit. Namun, pada tahun ini Pemkot telah melakukan rehab rumah tersebut sebanyak 1.140 unit. Dan direncanakan, sisanya akan dituntaskan di tahun 2013 mendatang,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Mataram H. Mahmudin Tura mengatakan, rusunawa yang diresmikan ini memiliki luas 6 ribu m2 atau satu twin blok, dengan jumlah rumah tipe 21 sekitar 99 unit. Rusunawa Selagalas dibangun dari dana Kementerian PU, yang nilainya mencapai 11,7 milyar dan ditambah dana APBD sebesar Rp 993,8 juta. Saat ini jumlah warga yang telah penuhi syarat menempati rusunawa sebanyak 68 KK, dan 34 KK diantaranya warga disekitar Selagalas.
Masalah tarif huni rusunawa, Mahmudin menjelaskan, untuk sementara masih berdasarkan hasil kesepakatan para penghuni, yang tergabung didalam paguyuban penghuni rusunawa Selagalas. Menurutnya, berdasarkan aturan, maka penetapan tarif rusunawa harus tertuang dalam peraturan daerah (Perda), bukannya Perwal seperti yang selama ini direncanakan. Sehingga, perda ini yang sedang disusun dan ditargetkan awal 2012 sudah ditetapkan. (ady)

Comments
Post new comment