Perang Petasan Antarkampung Ditertibkan
Mataram (Global FM Lombok)-
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB, Ibnu Salim, SH, mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban perang petasan antarkampung di beberapa lokasi, khususnya di Kota Mataram. Di mana, setiap malam sebelum dan sesudah sholat terawih, petasan diluncurkan dari satu kampung ke kampung lainnya. Aksi itu tentu saja membuat masyarakat yang sedang menunaikan ibadah sholat magrib hingga terawih menjadi terganggu.
“ Selain itu, petasan itu dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat mengarah ke rumah penduduk,” kata Ibnu Salim, SH, kepada wartawan, di kantor Gubernur NTB, Jum’at (5/8).
Ibnu menuturkan, terdapat petasan atau kembang api yang mengeluarkan suara ledakan setara ledakan senjata organik standar kepolisian dan TNI. Dalam hal ini, pihaknya berhasil menyita petasan yang belum diledakkan, tetapi orang yang membawa petasan tidak ditangkap.
Sebab, penertiban yang dilakukan hanya untuk menimbulkan effek jera bagi pelaku, sehingga tidak mengulanginya di hari berikutnya. Dalam penertiban itu, Satpol PP NTB bekerja sama dengan Satpol PP Kota Mataram dan berkoordinasi dengan Polda NTB maupun Polres Mataram.
Seperti diketahui, versi Polri, hanya tiga merek kembang api impor dari China yang boleh diedarkan, namun hanya tujuh hari menjelang lebaran. Ketiga merek kembang api itu yakni Golden Eagle (GE), Flash Light (FL) dan Top, namun terbatas pada kode dagang tertentu dan diameternya maksimal dua inci, seperti Roman Candles 1,5 inci dengan kode dagang GE 1508 F dan GE 1208 F ukuran 1,2 inci, yang boleh didistribusikan.
Dengan demikian, tidak semua jenis kembang api impor dengan merek dagang GE boleh dijual, seperti GE 5032, GE 02118 dan GE 1003 B/B, karena belum terdata di Mabes Polri. Daya ledak kembang api impor kode dagang yang belum terdata itu cukup kuat. (ozi)

Comments
Post new comment