Pergoki Istri Selingkuh Dikamar Hotel, Seorang Suami Lapor Polisi
Mataram (Global FM Lombok) -
Kecurigaan Taufik (43), warga Bendega Tanjung Karang, Sekarbela, Mataram tentang perselingkuhan istrinya, IF (39) dengan Pria Idaman Lain (PIL) akhirnya terbukti setelah memergoki istrinya tengah berduaan didalam salah satu kamar Hotel Tirtasari, Desa Karang Dima, kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, pada tanggal 19 November 2009 lalu. Setelah menyaksikan pemandangan yang menyakitkan hatinya itu, ia akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sumbawa.
Taufik, ketika ditemui wartawan di Ampenan, beberapa waktu lalu, menuturkan, kecurigaannya mulai muncul sejak tanggal 3 maret 2009 lalu pasca pengajuan cerai oleh istrinya untuk yang pertama kali dengan alasan tidak pernah diberikan nafkah bathin. Padahal, menurut Taufik, saat itu dirinya tengah sibuk mengurus pekerjaan proyek mengingat profesinya sebagai seorang kontraktor. Terlebih lagi, istrinya sering pulang hingga larut malam melebihi masa kerjanya. Padahal, jam kerjanya yang rutin dimulai sejak jam 8 pagi hingga jam 6 sore. Namun istrinya selalu pulang hingga menjelang pukul 12 malam. Selain itu, dua hari masa liburannya setiap minggu menurut Taufik, selalu dimanfaatkan untuk keluar dengan alasan pertemuan urusan pekerjaan.
Sekitar pertengahan November 2009 lalu, lanjut Taufik, istrinya memberitahukan maksudnya hendak pulang ke Sumbawa dengan alasan untuk mengembalikan obat. Karena curiga, Taufik diam-diam membuntuti istrinya ke Sumbawa. Ditengah perjalanan ia sempat menyaksikan istrinya bertemu dengan seorang laki-laki menggunakan sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dan selanjutnya pergi berboncengan menuju hotel Tirtasari, Sumbawa Besar. Namun, ditengah perjalanan tuturnya, dirinya sempat kehilangan jejak. Namun, dengan sedikit strategi, akhirnya Tufik berhasil mencium kembali keberadaan istrinya yang saat itu sedang bersama seorang laki-laki berinisial ATS alias Oki, warga Sumbawa Besar yang kemudian diketahui meluncur menuju hotel.
Mengetahui istrinya bersama laki-laki lain didalam kamar hotel, Taufik mencoba untuk menggedor pintu kamar. Begitu pintu dibuka, tegasnya, nyaris terjadi baku hantam antara Taufik dan laki-laki teman selingkuh istrinya itu. Namun Taufik berusaha menghindari pertengkaran agar tidak menimbulkan permasalahan baru. Selanjutnya, Taufik melaporkan dugaan perjzinahan tersebut kepada Mapolres Sumbawa. Aparatpun langsung menuju TKP untuk mengamankan sepasang laki perempuan tanpa status yang tengah bermesraan didalam kamar hotel tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sprey tempat tidur yang telah ternoda beserta buku nikah milik Taufik dan istrinya yang sah.
Laporan resmi dugaan perzinahan itu diterima KSPK III Polres Sumbawa, Ipda M Bambang SW, tertanggal 19 November 2009. Didalam surat laporan resmi bernomor STPL/767/XI/2009/res Sumbawa itu, Taufik menyebutkan dugaan perzinahan istrinya dengan laki-laki lain itu dilakukan pada tanggal 19 November 2009 pukul 23.55 wita disalah satu kamar Hotel Tirtasari, desa karang Dima, kecamatan Labuan badas kabupaten Sumbawa. Dua orang saksi dari anggota Kepolisian juga diajukan, masing-masing Nyimas Sri Mulyanisngsih dan Niadek Dwi Puspitarini.
Dari hasil pemeriksaan aparat Kepolisian, tesangka IF dan pasangan selingkuhnya juga mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti dan saksi-saksi yang ada. Namun hingga saat ini proses hukum kasus dugaaan perzinahan tersebut belum bisa diselesaikan aparat Kepolisan Polres Sumbawa sejak peristiwa perzinahan itu terjadi sekitar tiga bulan lalu. Sementara itu, Taufik dan istrinya saat ini tengah menjalani proses sidang gugatan cerai yang lebih dahulu dilayangkan oleh pihak istrinya di Pengadilan Agama kota Mataram. (Lan)

Comments
Post new comment