Perkuat Peran BLHP Dalam Audit Perusahaan Pertambangan
Mataram (Global FM Lombok)-
Munculnya sejumlah persoalan pertambangan di NTB mengharuskan anggota DPRD NTB yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) Pengelolaan Pertambangan Minerba melihat kembali draf yang sudah disusun. Artinya, diperlukan sebuah gagasan yang penting agar substansi Raperda ini mampu membela masyarakat dan lebih pro terhadap lingkungan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni memperkuat peran Badan Lingkungan Hidup Provinsi (BLHP) NTB dalam mengaudit perusahaan tambang secara reguler.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Pansus Raperda Pengelolaan Minerba DPRD NTB bersama mitra eksekutif seperti Dinas Pertambangan, BLHP serta Dinas Kehutanan yang berlansung di kantor DPRD NTB Selasa (17/01). Anggota Pansus Pertambangan Minerba, H Suharto mengungkapkan, BLHP dirancang untuk memeiliki hak mengaudit perusahaan tambang. Hasil audit itu dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi oleh pemerintah daerah, dimana rekomendasi tersebut wajib dipatuhi oleh perusahaan pertambangan.
Sekretaris Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan Minerba Nurdin Ranggabarani mengungkapkan, dengan munculnya Perda ini diharapkan nilai tawar pemerintah terhadap perusahaan pertambangan menjadi semakin kuat. Kedepan, pemprov NTB diharuskan memiliki seluruh data pertambangan sehingga tidak muncul konflik akibat tidak transparansinya perusahaan tambang. Selain itu, diberikannya akses untuk melakukan audit di industri pertambangan guna lebih mensejahterakan masyarakat yang tinggal di lingkungan pertambangan.
Sementara Ketua Pansus Ruslan Turmudzi mengatakan, Raperda Pengelolaan Pertambangan Minerba harus dilakukan analisis SWAT serta diwajibkan memiliki program terintegrasi yang dibiayai dari corporate social responsibility (CSR) atau dana social perusahaan. Dimana dana social musti dikelola oleh pihak yang memberi izin pertambangan dalam hal ini pemerinrah daerah. Pasalnya, selama ini CSR dikelola sendiri oleh perusahaan sehingga pemerintah sulit mengontrol atau mengatur penuh pemanfaatan dana tersebut.(ris)-

Comments
Post new comment