Pers Sudah Obyektif dan tidak Perlu Diintervensi
Mataram (Global FM Lombok) –
Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Majdi, MA dan Wakilnya, Ir. Badrul Munir, MM, melakukan mutasi ratusan pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Mutasi dilakukan, karena sejumlah pejabat, khususnya eselon II sudah memasuki masa pensiun. Beberapa diantaranya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) NTB, Ir. H. Heryadi Rahmat, MM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB, Ir. H. Jalal, dan sejumlah pejabat lainnya. Mutasi kali ini juga, Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda NTB, Andy Hadianto, SH, MM, yang intens dengan pers, terkena mutasi menjadi Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dikpora NTB. Pejabat yang menggantikan adalah L.M. Faozal, S.Sos, M.Si.
Andi Hadianto, SH, MM, yang dihubungi wartawan, Kamis (11/2), mengungkapkan, pers di NTB telah memberikan informasi yang seimbang kepada masyarakat, baik berita pembangunan ataupun berita kritik. Pemberitaan media masa dinilai sudah obyektif. Terlebih, Gubernur NTB meminta agar pejabat Humas dan pejabat lainnya tidak perlu melakukan intervensi kepada para pekerja media. Sajian pemberitaan dari media akan sangat membantu pemerintah dalam melaksanakan program – program pembangunan daerah. Dalam kesempatan itu, Andy berterimakasih kepada seluruh pekerja media di NTB atas kerjasama yang telah terbangun selama ini. Selanjutnya, meminta maaf apabila ada kesalahan yang dibuat selama menjabat.
Kabag Humas Biro Umum Setda NTB yang baru, L. M. Faozal, S.Sos, M,Si, mengaku, mutasi kali ini membuatnya terkejut dan tidak terbayangkan sebelumnya. Lelaki kelahiran Desa Suangi Sakra Lombok Timur (Lotim) tahun 1966 ini, mengatakan, dirinya akan banyak belajar tentang kehumasan dan protokoler. Kendati pada bidang protokoler telah digelutinya saat bertugas selama 4 tahun di Kementerian Pemerintah Daerah Tertinggal (PDT) di Jakarta. Faozal menambahkan, pihaknya akan terus menjalin kerjasama dengan insane pers di NTB dengan secara intens melakukan diskusi terkait segala hal. (ozi)

Comments
Post new comment