Perusahaan Harus Memberikan Gaji Karyawannya Minimal Sesuai dengan UMP
Mataram ( Globalfmlombok)
Seiring dengan segera akan ditetapkannya jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi NTB tahun 2010 ini, pihak perusahaan diminta kesiapannya untuk berkomitmen memeberikan gaji kepada karyawannya berdasarkan UMP tersebut. Sebab disinyalir banyak perusahaan yang memberikan gaji dibawah UMP dengan alasan perusahaan belum kuat dari segi financial.
Anggota komisi IV DPRD NTB Hj Istiningsih kepada Global Fm Lombok diruang kerjanya selasa pagi menjelaskan, pemerintah daerah bersama dengan asosiasi pekerja di daerah agar bisa memantau aktifitas perusahaan di NTB. Tujuannya agar perusahaan yang sehat secara financial harus memberikan semua hak-hak karyawannya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Politisi perempuan asal PKS ini menilai pentingnya perusahaan mentaati UMP yang ditetapkan oleh pmerintah karena harga kebutuhan pokok masyarakat ditahun 2010 ini kian meningkat tajam seperti harga sembako. Jika perusahaan tidak mengikuti irama perubahan kebutuhan masyarakat serta nilai inflasi ekonomi, dikhawatirkan nasib para karyawan akan semakin terpuruk. Menurutnya, perusahaan harus memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh karyawan seperti gaji bulanan, uang makan, tunjangan kesehatan, pemenuhan standar keselamatan kerja hingga pemberian hak untuk cuti.
Terkait dengan UMP Provinsi NTB tahun 2010 ini ada dua usulan yang diberikan kepada Gubernur NTB yakni kenaikan 4 persen dari tahun lalu dengan jumlah Rp 871.000,- atau kenaikan 10 persen dari tahun sebelumnya sehingga menjadi Rp 915.000,-. Untuk diketahui UMP NTB tahun 2009 berjumlah Rp 832.000. Jumlah UMP itu masih banyak dilanggar oleh sejumlah perusahan di NTB.(ris)

Comments
Post new comment