PGRI NTB akan PTUN-kan Wali Kota Bima
Mataram (Global FM Lombok) -
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB merasa dizalimi Wali Kota Bima, H.M. Nur A Latif, karena memutasi 40 orang Guru yang ikut berunjukrasa menuntut tunjangan kesejahteraan tanpa proses prosedural. Aksi itu menuntut Wali Kota Bima untuk segera membayarkan tunjangan kesejahteraan setiap guru PNS sebesar Rp 150 ribu per bulan yang belum dibayarkan selama tujuh bulan, yakni satu bulan pada tahun 2007, dua bulan pada tahun 2008 dan empat bulan pada tahun 2009, yakni September hingga Desember.
” Tindakan yang dilakukan Wali Kota Bima itu sangat kental dengan nuansa Politis dan itu tidak boleh dibiarkan. Pejabat seperti itu pantas kita lawan, karena telah melanggar aturan yang ada. ” tegas Ketua PGRI NTB, H. Ali A Rahim, kepada Reporter Global FM Lombok, via telepon selulernya, Jum’at (5/2).
Ali menilai, Wali Kota Bima tidak memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Undang - Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 2 yang mengatur tentang kebebasan mengeluarkan pendapat. Aksi demo yang dilakukan oleh puluhan guru PNS tersebut juga sudah mendapatkan izin dari Polres Kota Bima. Dalam hal ini, pihaknya akan segera melayangkan gugatan melalui PTUN Mataram, menuntut keadilan dari Wali Kota Bima, yang dinilai lalai memenuhi kewajibannya membayar tunjangan kesejahteraan guru PNS di wilayahnya.
Lembaga Koordinasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI NTB dan beberapa Tim dari provinsi sudah melakukan investigasi ke Kota Bima, mengumpulkan data - data untuk bahan gugatan yang rencananya akan dimasukkan ke PTUN Mataram pada tanggal 8 atau 9 Februari 2010 mendatang. Ali menilai adanya mutasi sebanyak 40 guru, terutama guru SMA yang melakukan demo, sudah melecehkan profesi guru.
” Betapa tidak, seorang guru SMA misalnya, dimutasi atau diturunkan posisinya menjadi guru SD dan lokasi sekolahnya relative lebih jauh dari perkotaan. Bahkan, untuk mencapai wilayah itu kadang harus melalui jalur laut karena kondisi jalan yang rusak dan terjal serta hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Tindakan Wali Kota itu sudah tidak bisa dibiarkan, kami juga berharap Kadis Dikpora Kota Bima juga bisa bersikap. ” harapnya. (ozi)

Comments
Post new comment