PGRI NTB Resmi PTUN-kan Wali Kota Bima
Mataram (Global FM Lombok) –
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, Drs. Ali A Rahim, mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukumnya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI NTB secara resmi telah mengugat Wali Kota Bima, H.M. Nur A Latif, di Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Mataram. Surat guguatan di PTUN Mataram itu bernomor 05/PUN/2010 tertanggal 15 Februari 2010. Hal itu terkait dengan 3 Surat Keputusan (SK) Mutasi yang dikeluarkan Wali Kota Bima kepada 21 orang guru yang ikut berunjukrasa menuntut tunjangan kesejahteraan tanpa proses prosedural.
” Mutasi itu dinilai kental dengan muatan politis dan mengabaikan UU No. 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Selain itu, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 ayat 2 yang mengatur tentang kebebasan mengeluarkan pendapat. ” kata Drs. Ali A Rahim, kepada Reporter Global FM Lombok, di ruang kerjanya, Senin (15/2).
Ali menjelaskan, dalam UU No. 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS, disebutkan, apabila guru kurang disiplin, maka diberikan peringatan lisan sebanyak 3 kali, peringatan tulisan 3 kali dan diberikan pembinaan dari Tim Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) kabupaten/kota setempat. Dari hasil pembinaan itu, barulah seorang guru bisa dijatuhi sangsi, seperti mutasi hingga pemecatan. Tapi, apa yang dilakukan Wali Kota Bima sudah bertentangan dengan UU tersebut, karena secara langsung melakukan mutasi, tanpa prosudural. Hal itu dinilai telah melecehkan profesi guru, sehingga tidak bisa dibiarkan.
Tim kuasa hukum dari LKBH PGRI NTB sebut Ali, diketuai Edy Kurniadi, SH, ditemani Hijrat Priyatno, SH dan Kleo Patra, SH. Upaya PTUN dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi para guru yang terkena mutasi, tanpa mengabaikan siapa yang benar dan salah. Artinya, apakah PGRI atau Wali Kota Bima yang benar akan diketahui dari hasil putusan PTUN nantinya. PGRI berharap agar para guru yang terkena mutasi dapat menjalankan tugasnya sebagai pengajar di tugas semula dalam sebuah putusan sela.
” Dimana, SK Mutasi Wali Kota itu hendaknya tidak berlaku dulu hingga ada keputusan hukum yang jelas dari pengadilan. Hal itu penting agar para guru bisa mengajar seperti biasanya dalam rangka mempersiapkan siswanya yang akan menghadapi Ujian Nasional (UN) bulan maret mendatang. ” harapnya. (ozi)
ShareThis

Comments
Post new comment