PGRI NTB Tolak Keberadaan IGI
Mataram (Global FM Lombok) –
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, Drs. H. Ali Rahim, menegaskan, pihaknya menolak keberadaan Ikatan Guru Indonesia (IGI) NTB yang dinilai sudah meresahkan para guru yang masuk menjadi anggota PGRI. Keberadaan IGI telah bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. Selain itu, telah melanggar UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
“ Dalam UU tersebut disebutkan, semua guru harus menjadi anggota organisasi profesi guru, yakni PGRI. Artinya, dalam UU itu, PGRI merupakan satu – satunya organisasi profesi guru yang ada di Indonesia. IGI dinilai juga ingin menyaingi keberadaan PGRI. “ tegas Drs. H. Ali Rahim, kepada Reporter Global FM Lombok, di ruang kerjanya, Sabtu (15/5).
Ali mengungkapkan, keberadaan IGI memang sudah tercium di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Sumatera Selatan (Sumsel), NTB dan beberapa daerah lainnya. Tapi, keberadaan IGI di beberapa daerah tersebut sudah mendapat penolakan, karena dinilai telah melecehkan PGRI sebagai organisasi guru tertua di Indonesia. Dalam hal ini, IGI tidak diperkenankan merekrut anggota PGRI menjadi anggotanya. Sebab, dalam aturan yang berlaku, tidak dibolehkan bagi para guru berjalan di dua organisasi atau organisasi diatas organisasi.
Bagi guru yang masuk menjadi anggota IGI lanjut Ali, pihaknya akan memberikan sanki tegas, yakni dikeluarkan menjadi anggota PGRI dengan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). Selain itu, PGRI tidak akan lagi mengurus nasib guru bersangkutan apabila mendapat masalah dikemudian hari. Hal itu sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan PGRI NTB No. 194/Org/PGRI-NTB/XX/2010, kepada PGRI cabang Lombok Tengah (Loteng).
“ Surat itu telah ditembuskan ke Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Ketua DPRD dan Depag Loteng. Sebab, IGI melakukan launching dan pelantikan pengurus NTB di Loteng. Seluruh PGRI kabupaten/kota se – NTB, juga telah dilayangkan surat dan ke Ketua Umum dan Sekjen PGRI di Jakarta terkait hal tersebut. “ sebutnya.
Dalam UU guru dan dosen jelas Ali, semua guru diperbolehkan membentuk Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan dan lain sebagainya. Hal itu dalam upaya meningkatkan kualitas SDM guru, kepala sekolah, pengawas dalam memajukan pendidikan di daerahnya. Penolakan pembentukan organisasi guru selain PGRI, bukan berarti mengekang kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi bagi guru, tapi itu merupakan amanah UU guru dan dosen.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) NTB, Ermawanti, S.Pd, membantah, keberadaan IGI ingin menyaingi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dimana, pengurus dan anggota IGI tetap menjadi anggota PGRI. IGI dibentuk sebagai wadah perkumpulan guru yang bertujuan di bidang sosial dan kemasyarakatan. Selain itu, berperan aktif untuk ikut memperjuangkan mutu, profesionalisme dan kesejahteraan guru Indonesia. Beberapa kegiatan yang dilakukan, seperti pelatihan guru, seminar, diskusi, sarasehan, lokakarya dan lain sebagainya. Hal itu sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Erma mengungkapkan, setiap orang di Indonesia dijamin dalam UUD tahun 1945 untuk berkumpul, berpendapat dan berekspresi. Keberadaan IGI memang mendapat penolakan dari PGRI, karena IGI dinilai ingin mengambil lahan PGRI. Diakui juga, UU guru dan dosen lahir tahun 2005 yang saat itu, IGI belum terbentuk, sehingga PGRI menjadi satu – satunya organisasi profesi guru. Kendati demikian, IGI bertekad untuk terus bergerak, tanpa ada niat ingin mengkerdilkan dan melecehkan PGRI.
IGI lanjut Erma, telah memiliki Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) yang telah dituangkan dalam Akta Notaris No. 02 tanggal 28 Januari 2009, Akta Notaris No. 10 tangal 22 Mei 2009 dan Akta Notaris No. 01 tangal 05 Oktober 2009. Akta Notaris itu dibuat di Notaris Raden Roro Yuliana Tutiek Setia Murni, SH, MH di Jakarta dan telah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) RI, No. AHU-125.AH.01.0. tahun 2009. Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IGI, Drs. Satria Dharma, Sekjen Drs. M. Ihsan dan Bendahara, Yully Rachmawaty, S.Pd.
Salah satu bentuk nyata IGI, yakni telah membentuk Klub Guru Indonesia (KGI). Kegiatan yang dilakukan dalam upaya meminimalisir angka putus sekolah akibat kenaikan harga BBM dengan memprogramkan Sepeda untuk Sekolah. Ada juga gerakan – gerakan yang digagas, seperti gerakan Indonesia Gemar Membaca, Satu Guru Satu Laptop (Sagusala), dan pengiriman Guru Bantu. Selain itu, KGI juga menerbitkan Tabloid Edukasi, Jurnal Ilmiah, Buku, Internet dan lain sebagainya. (ozi)

Comments
Post new comment