PNS Kota Mataram Diminta Introspeksi Diri
Mataram (Global FM Lombok) -
Anggota DPRD Kota Mataram H. Jahiran Yahya mengingatkan PNS Kota Mataram, agar berintrospeksi diri dan tidak melakukan tindakan bernuansa politik. Peringatan ini, terkait ada oknum PNS pada Dinas Dikpora yang secara terang-terangan menggunakan atribut Partai Golkar, pada pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Kota Mataram periode 2009-2015 minggu kemarin.
” Saya sangat tidak setuju kalau ada PNS di Kota Mataram yang menggunakan atribut partai politik. Meskipun, saya sendiri adalah kader Partai Golkar. ” kata H. Jahiran Yahya kepada wartawan di DPRD Kota Mataram selasa (16/2).
Jahiran menjelaskan, seharusnya PNS kota bersikap netral. Kalaupun akan mendukung partai atau kandidat tertentu, tentu tidak perlu menggunakan atribut partai tersebut. Paling tidak, PNS tersebut mencontoh pimpinannya yang tetap menggunakan pakaian biasa dalam menghadiri undangan partai. Contoh nyata, Kepala Bidang Perijinan Reklame pada Dinas Pertamanan Kota Mataram, H. Mohan Roliskana saat menghadiri pelantikan pengurus Partai Golkar Kota Mataram.
” Kendati telah diketahui sebagai calon Wakil Wali Kota, yang akan berdampingan dengan H. Ahyar Abduh, Mohan tidak menggunakan atribut Partai Golkar. Begitu pula pimpinan SKPD lain, yang hadir dalam pelantikan tersebut. ” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Asisten III Setda Kota Mataram HM. Syakirin Hukmi menerangkan, PNS memiliki hak yang sama dengan warga lain dalam berpolitik. Dalam arti, PNS juga punya hak untuk menentukan dukungan terhadap partai dan kandidat tertentu. Tetapi, hak yang dimiliki PNS bukan berarti bebas menggunakan atribut partai atau kandidat tertentu. PNS pun tidak masalah kalau ikut berkampanye, tetapi dilarang menjadi juru kampanye.
Menurutnya, PNS bisa masuk dalam jajaran pengurus organisasi kemasyarakatan. Namun kalau partai politik tidak diperbolehkan. Terkait ada PNS kota ini yang berpolitik praktis, Syakirin berjanji akan meminta pimpinan SKPD untuk mengingatkan jajarannya agar tak lagi ikut-ikutan berpolitik. Kalau tidak, maka PNS tersebut terancam sangsi yang berlaku sesuai UU Disiplin PNS. (ady)

Comments
Post new comment