Polda NTB Terapkan Langkah Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran
Mataram (Global FM Lombok)-
Polda NTB akan menerapkan langkah-langkah hukum terhadap pelaku pembakaran kantor Bupati Bima yang terjadi Kamis (27/01) siang kemarin. Namun saat ini pihak kepolisian masih fokus menjaga kondusifitas wilayah Bima agar tidak terjadi konflik susulan.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husain kepada Global FM Lombok Jumat (27/01) menjelaskan, pihaknya masih mensiagakan sejumlah anggota kepolisian di Kantor Bupati Bima serta disejumlah titik-titik rawan lainnya. Ia memastikan saat ini kondisi Kabupaten Bima sudah kondusif, terbukti dengan tidak adanya konsentrasi massa lagi.
Sukarman menerangkan, sebanyak 53 tahanan yang ditahan di rumah tahanan (rutan) Raba Bima ahirnya dikeluarkan setelah ribuan massa menyerbu rutan tersebut pada pukul 18.00 Wita. Setelah berhasil menjemput rekan mereka yang ditahan dalam kasus pendudukan Pelabuhan Sape pertengahan Desember 2011 lalu, mereka pulang dengan menggunakan puluhan kendaraan truk dan mobil pick up.
Ia menerangkan, dalam kasus ini tidak ada korban jiwa, hanya terdapat empat orang aparat keamanan yang luka ringan akibat terkena lemparan pengunjuk rasa. Saat ini sebanyak satu pleton anggota Samapta Polres Bima Kota diterjunkan untuk berjaga-jaga disejumlah titik.
Menyinggung soal kondisi bangunan kantor Bupati Bima yang dibakar massa, bangunan kantor Bupati yang terbakar sekitar 85 persen, sementara kantor KPU sekitar 95 persen. Akibat peristiwa itu, ia manaksir kerugian mencapai lima hingga tujuh miliar rupiah. (ris)

Comments
Post new comment