Polda NTB Tetapkan 5 Orang Tersangka Pemalsuan Dokumen TKI
Mataram (Global FM Lombok) -
Perkembangan terakhir kasus dugaan pemalsuan dokumen-dokumen pemberangkatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tim penyidik Polda NTB telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru mengingat saat ini Polisi masih melakukan pengembangan. Kelima orang tersangka tersebut yakni, DN, DS, ED, SR, dan SBH, yang semuanya berasal dari wilayah kota Mataram. Salah satunya adalah seorang perempuan.
” Dari lima orang tersangka tersebut salah seorang diantaranya bertindak selaku Direktur PT PJTKI, satu orang bertindak sebagai pengurus, dan tiga orang lainnya sebagai pembuat dokumen palsu bagi calon TKI yang akan diberangkatkan bekerja menuju luar negeri. ” kata Direskrim Polda NTB, melalui Kanit II Ditreskrim, AKP Ferdiyan Indra Fahmi, ketika dikonfirmasi Global FM Lombok, diruang kerjanya, selasa (18/5).
Ia menyebutkan, kelima orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Barang Bukti, Keterangan saksi, petunjuk dilapangan, serta keterangan dari tersangka sendiri. Saat ini semua tersangka sedang dalam tahap pemberkasan dan telah ditahan di Mapolda NTB sejak 15 hari lalu. Penambahan tersangka tegas Ferdiyan, besar kemungkinan akan terjadi mengingat semakin jelasnya indikasi keterlibatan jaringan pemalsuan dokumen-dokumen calon TKI.
Disamping itu, pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan dilapangan. Ferdiyan juga menambahkan, Indikasi keterlibatan oknum dari instansi pemerintah, dalam hal ini dari pihak Imigrasi juga telah ditemukan. Namun belum bisa ditentukan sebagai tersangka karena pihaknya kini masih melakukan penyelidikan dan akan terus melakukan pengembangan.
Ferdiyan juga menjelaskan, modus operandi para pelaku melakukan pemalsuan dokumen yakni dengan membuat passport palsu menggunakan persyaratan-persyaratan yang juga sengaja dipalsukan. Pembuatan persyaratan-persyaratan membuat passport palsu, seperti KTP, KK, dan Akte kelahiran dengan menarik biaya sekitar Rp 150 ribu kepada calon TKI.
Pemalsuan itu dilakukan dengan memfiktifkan identitas calon TKI yang akan diberangkatkan keluar negeri. Selain itu juga para pelaku mensetting calon TKI yang masih dibawah umur dengan membuatkan KTP palsu. Disamping itu, juga terdapat para calon TKI yang tidak bisa membaca dan menulis namun dokumen calon TKI tersebut dibuat seolah-olah telah berpendidikan. Menurut keterangan para tersangka menurut Ferdiyan, mereka telah beroperasi selama satu tahun terakhir.
Adapun barang bukti yang berhasil disita pada hari penangkapan yakni, sekitar 76 berkas passport palsu serta ratusan dokumen palsu yang akan segera digunakan. Selain itu pihaknya juga berhasil menyita sejumlah fasilitas yang digunakan para tersangka untuk membuat dokumen palsu. Akibat perbuatannya, lanjut Ferdiyan, para tersangka dijerat dengan pasal 263 jo pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Para tersangka juga terancam dengan hukuman sekitar 7 tahun penjara. Hingga saat ini lanjutnya, baru dua jaringan yang telah terbongkar. Ferdiyan berharap akan bisa segera membongkar jaringan lainnya dalam waktu dekat. Dari informasi yang diperoleh , dalam 3 bulan terakhir pihak Imigrasi Mataram telah membuat lebih dari 10 ribu passport khusus untuk TKI saja. (Lan)

Comments
Post new comment