PPK Proyek Perawatan Jalan Kota Mataram Dituntut 2 Tahun Penjara
Mataram (Global FM Lombok) -
Setelah menjalani proses persidangan selama 6 bulan, dengan menghadirkan 30 orang saksi dengan 3 orang saksi ahli serta 3 orang saksi yang meringankan (Adechart), akhirnya Panitia Penentu Kebijakan (PPK) dalam proyek perawatan jalan dan jembatan untuk kota Mataram tahun 2008, Abdurrahman His, divonis 2 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar ganti rugi uang Negara sebesar Rp 911 juta.
Dalam sidang putusan yang digelar selasa (26/1) sore kemarin sejak pukul 17.15-19.00 wita itu, majelis hakim dipimpin langsung oleh Indria mariani SH. Tim Jaksa penuntut Umum (JPU) diketuai oleh Sinta Dewi SH. Terdakwa divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta serta diwajibkan membayar ganti rugi uang Negara sebesar Rp 911 juta. Uang ganti rugi itu harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah sidang putusan. Jika tidak maka harta terdakwa akan disita oleh JPU. Jika masih belum mencukupi maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan selama 4 bulan kurungan.
Uang ganti rugi yang harus diserahkan terdakwa menurut JPU berpatokan pada hasil penghitungan dari BPKP sebesar lebih dari Rp 1,4 milyar. Sementara majelis hakim hanya membebankan Rp 911 juta dengan alasan dari 18 item pekerjaan, yang telah dikerjakan yakni sebanyak 14 item, sementara sisanya adalah fiktif. Alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung rekanan sehingga menyebabkan kerugian negara. Sementara pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, serta menyesal atas perbuatannya.
Dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan majelis hakim lebih dari satu jam itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai PPK yakni dengan melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan rekanan yang seharusnya memiliki SK dari Kadis kimpraswil NTB. Selain itu terdakwa juga telah merekayasa dokumen proyek dengan meminjam bendera 84 perusahaan rekanan agar dana proyek bisa dicairkan. Namun pekerjaan proyek tidak diberikan kepada rekanan. Sebagai imbalan rekanan yang dipinjam namanya itu diberikan 2 persen dari total jumlah dana yang dikirimkan kerekening rekanan.
Seperti informasi sebelumnya, bahwa proyek perawatan rutin jalan dan jembatan untuk pulau Lombok dan Sumbawa itu sumber dananya berasal dari APBN untuk 5 kabupaten/kota. Sedangkan dua kabupaten/kota, yakni Mataram dan Lombok Barat ditemukan dugaan korupsi. Vonis yang dijatuhakn majelis hakim terhadap terdakwa PPK proyek perawatan jalan dan jembatan kota Mataram dinilai lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara. Oleh karena itu JPU berencana akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. (Lan)

Comments
Post new comment