Puluhan KUD di NTB Nunggak Rp 109 Miliar
Mataram (Global FM Lombok)-
Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Menengah (UMKM) NTB mencatat terdapat puluhan dari 134 Koperasi Unit Desa (KUD) di NTB yang menunggak pinjaman dengan nilai Rp 109 miliar. Tunggakan tersebut belum dapat dilunasi meski sudah bertahun-tahun lamanya. Akan dilakukan pemilahan KUD yang nunggak berdasarkan masalah yang terjadi di lapangan. Artinya, apabila ada tunggakan dengan alasan yang dapat dibenarkan, maka dapat diputihkan.
“ Tetapi kalau pengurus, anggota yang melakukan penilepan dana bantuan atau dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau dibenarkan, maka tetap ditagih dan tercatat sebagai hutang. Jadi kapan pun KUD tersebut mengajukan kredit lagi, tidak akan dikasi baik pemerintah ataupun melalui perbankan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Ir. H. Moh. Rusdi, MM, kepada, wartawan, sesuai acara Diklat Revitalisasi KUD dan Pengelolaan Simpan Pinjam Pola Syariah di Balatdikkop NTB, Rabu (22/2).
Rusdi menerangkan, revitalisasi KUD perlu dilakukan dalam upaya menghidupkan kembali semangat berkoperasi KUD di kalangan masyarakat yang sudah berjaga di masa orde baru dulu. Selain itu menjadikan KUD sebagai lembaga ekonomi rakyat yang otonom dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Beberapa cara yang bisa dilakukan, yakni mengatur atau menata kembali struktur organisasi (reorganisasi) KUD yang sudah ada. Lainnya dengan melakukan restukturisasi usaha permodalan dan reposisi produktivitas anggota dan pelayanan KUD.
Revitalisasi KUD lanjut Rusdi, akan dapat menunjang ketahanan pangan nasional. Langkah-langkah yang bisa ditempuh diantaranya melakukan repositioning image KUD di dalam pemahaman masyarakat KUD. KUD harus menjadi satu-satunya wadah dari, oleh dan untuk rakyat yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. KUD dilibatkan secara aktif dalam kegiatan revitalisasi pertanian sehingga KUD dapat cepat memenuhi kebutuhan yang menunjang aktivitas produksi.
“ Dari sisi pembiayaan kegiatan pertanian, harus dibuat sistem kredit pertanian yang jelas dan transparent dengan menghilangkan peran para pihak yang mencari keuntungan. Seperti diketahui, KUD berfungsi sebagai penyedia kebutuhan masyarakat pedesaan di berbagai bidang. Tujuannya, yakni menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian,” terangnya. (ozi)

Comments
Post new comment