Raperda BPHTB Segera Diajukan Dispenda Kota Mataram
Mataram (Global FM Lombok) –
Dinas Pendapatan (Dipenda) Kota Mataram segera mengajukan Raperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Raperda ini harus secepatnya dibahas, karena tahun 2011 mendatang BPHTB sudah dipungut. Selama ini, BPHTB menjadi pajak negara. Karena sebagai pajak negara, maka pembagiannya pun diberikan pada pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/ kota.
” Dengan adanya Perda BPHTB, diharapkan dapat mengangkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram. BPHTB tersebut sangat tergantung dari intensitas penjualan tanah di Kota Mataram. ” ungkap Kepala Dipenda kota Mataram, H. Abdul Karim, kepada wartawan, di kantornya, Selasa (23/2).
Karim menjelaskan, selain raperda BPHTB, Dipenda kota juga akan mengajukan perubahan terhadap dua Perda yaitu Perda tentang Pemondokan dan Perda tentang Usaha Katering. Dimana, untuk Perda Katering akan digabung dengan Perda Restoran. Sedangkan, Perda kota tentang Pemondokan akan dimasukan dalam Perda Hotel. Menurutnya, perubahan terhadap dua Perda berdasarkan UU Pajak dan Retribusi Daerah menyebutkan tidak boleh ada pajak lain selain yang telah ditentukan.
Karim menuturkan, digabungnya Perda Pemondokan memberi dampak berkurang objek pajak. Pada awalnya, Perda Pemondokan menyebutkan bahwa yang terkena pajak adalah pemondokan yang memiliki jumlah kamar sebanyak lima unit. Namun, bila disesuaikan dengan pajak hotel, maka minimal pemondokan yang memiliki jumlah kamar 10 unit, yang dikenakan pajak.
Dikhawatirkan, pemilik pemondokan di Kota Mataram bersikap curang dengan melaporkan bahwa jumlah kamar tidak sampai 10 unit. Hal itu mungkin saja dilakukan, untuk menghindari pajak. Karim hanya bisa berharap, agar masyarakat di kota ini bisa bekerjasama dengan baik dalam memberikan jumlah unit pemondokan yang dimiliki. Karena, bagaimanapun pajak yang diberikan akan kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan. ( ady )

Comments
Post new comment