Raperda Kawasan Bebas Asap Rokok Dinilai Belum Tepat
Mataram (Global FM Lombok)-
Draf Raperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok telah disusun oleh Forum Parlemen di DPRD NTB. Raperda ini juga telah dibahas secara khusus dengan melibatkan beberapa pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, ahli kesehatan dan hukum. Meski draf Raperda ini belum dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), namun usulan Raperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok itu dinilai belum tepat dan rentan terhadap gejolak ditengah masyarakat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD NTB Ardany Zulfiqar kepada Global FM Lombok Rabu (25/01) mengatakan, syarat pengajuan sebuah Raperda yakni tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat serta Pemda atau DPRD berwenang mengatur persoalan dalam Raperda tersebut. Untuk memastikan sebuah Raperda tidak menimbulkan gejolak dutengah masyarakat, terlebih dahulu harus dilakukan konsultasi public.
Ardany menerangkan, pasca dilakukan pengesahan Raperda itu harus dilanjutkan dengan uji public. Jika sejumlah tahapan tadi telah lolos, maka sebuah Perda sudah dinyatakan sah menurut aturan. Namun untuk draf Raperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok telah disusun oleh Forum Parlemen dinilai belum cocok diterapkan di NTB. Pasalnya, daerah NTB berbeda dengan daerah lain yang sudah menerapkan aturan tersebut.
Ia mencontohkan, penerapan aturan tentang bebas kawasan asap rokok di DKI Jakarta untuk memberi kenyamanan kepada publik agar tidak terganggu dengan asap rokok. Karena Jakarta yang merupakan kota besar dengan penduduk yang sangat padat memang sudah semestinya memiliki aturan tentang kawasan asap rokok. Namun untuk daerah NTB, mengingat disini banyak petani tembakau yang menggantungkan hidup dari sector tersebut, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial jika Raperda tentang kawasan bebas merokok diterapkan.
Sebelumnya, Koordinator Forum Parlemen H.L Moh Syamsir SH menjelaskan, Raperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok tidak ada sangkaut pautnya dengan usaha tembakau yang ada didaerah ini. Penyusunan regulasi ini hanya akan mengatur tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok demi ketertiban dan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Dimana lokasi yang tidak dibolehkan orang merokok antara lain di sarana kesehatan, lingkungan pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Adapun daerah yang sudah memberlakukan aturan itu antara lain Provinsi Bali, Kota Palembang, Bogor, Pontianak, Padang Panjang dan Provinsi DKI Jakarta. Draf Raperda Kawasan Bebas Asap Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok terdiri dari 11 bab dan 16 pasal.(ris)-

Comments
Sejauh masih menghargai
Sejauh masih menghargai hak-hak perokok it's ok2 saja, why not? Saya kira larangan merokok di kawasan tempat ibadah, sekolah dan kendaraan umum, sudah wajar dan relatif diterima semua kalangan, karena perokokpun punya etika. Akan timbul gejolak bila larangan tersebut meluas pada kawasan yang mestinya bisa ditoleransi untuk merokok, misalnya tempat2 khusus merokok dan kawasan2 dimana asap rokok tidak mengganggu orang lain. Terlebih jangan sampai Raperda tersebut mengkriminalkan perokok dengan denda dan sanksi yang tidak masuk akal, untuk menghindari gejolak.
Sejauh masih menghargai
Sejauh masih menghargai hak-hak perokok it's ok2 saja, why not? Saya kira larangan merokok di kawasan tempat ibadah, sekolah dan kendaraan umum, sudah wajar dan relatif diterima semua kalangan, karena perokokpun punya etika. Akan timbul gejolak bila larangan tersebut meluas pada kawasan yang mestinya bisa ditoleransi untuk merokok, misalnya tempat2 khusus merokok dan kawasan2 dimana asap rokok tidak mengganggu orang lain. Terlebih jangan sampai Raperda tersebut mengkriminalkan perokok dengan denda dan sanksi yang tidak masuk akal, untuk menghindari gejolak.
Post new comment