Skip to Content

Raperda Kawasan Bebas Asap Rokok Dinilai Belum Tepat

 Mataram (Global FM Lombok)-
 
Draf Raperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok telah disusun oleh Forum Parlemen di DPRD NTB. Raperda ini juga telah dibahas secara khusus dengan melibatkan beberapa pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, ahli kesehatan dan hukum. Meski draf Raperda ini belum dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), namun usulan Raperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok itu dinilai belum tepat dan rentan terhadap gejolak ditengah masyarakat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD NTB Ardany Zulfiqar kepada Global FM Lombok Rabu (25/01) mengatakan, syarat pengajuan sebuah Raperda yakni tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat serta Pemda atau DPRD berwenang mengatur persoalan dalam Raperda tersebut. Untuk memastikan sebuah Raperda tidak menimbulkan gejolak dutengah masyarakat, terlebih dahulu harus dilakukan konsultasi public.
 
Ardany menerangkan, pasca dilakukan pengesahan Raperda itu harus dilanjutkan dengan uji public. Jika sejumlah tahapan tadi telah lolos, maka sebuah Perda sudah dinyatakan sah menurut aturan. Namun untuk draf Raperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok telah disusun oleh Forum Parlemen dinilai belum cocok diterapkan di NTB. Pasalnya, daerah NTB berbeda dengan daerah lain yang sudah menerapkan aturan tersebut.
 
Ia mencontohkan, penerapan aturan tentang bebas kawasan asap rokok di DKI Jakarta untuk memberi kenyamanan kepada publik agar tidak terganggu dengan asap rokok. Karena Jakarta yang merupakan kota besar dengan penduduk yang sangat padat memang sudah semestinya memiliki aturan tentang kawasan asap rokok. Namun untuk daerah NTB, mengingat disini banyak petani tembakau yang menggantungkan hidup dari sector tersebut, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial jika Raperda tentang kawasan bebas merokok diterapkan.
 
Sebelumnya, Koordinator Forum Parlemen H.L Moh Syamsir SH menjelaskan, Raperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok tidak ada sangkaut pautnya dengan usaha tembakau yang ada didaerah ini. Penyusunan regulasi ini hanya akan mengatur tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok demi ketertiban dan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Dimana lokasi yang tidak dibolehkan orang merokok antara lain di sarana kesehatan, lingkungan pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
 
Adapun daerah yang sudah memberlakukan aturan itu antara lain Provinsi Bali, Kota Palembang, Bogor, Pontianak, Padang Panjang dan Provinsi DKI Jakarta. Draf Raperda Kawasan Bebas Asap Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok terdiri dari 11 bab dan 16 pasal.(ris)-

ShareThis

Comments

Sejauh masih menghargai

Sejauh masih menghargai hak-hak perokok it's ok2 saja, why not? Saya kira larangan merokok di kawasan tempat ibadah, sekolah dan kendaraan umum, sudah wajar dan relatif diterima semua kalangan, karena perokokpun punya etika. Akan timbul gejolak bila larangan tersebut meluas pada kawasan yang mestinya bisa ditoleransi untuk merokok, misalnya tempat2 khusus merokok dan kawasan2 dimana asap rokok tidak mengganggu orang lain. Terlebih jangan sampai Raperda tersebut mengkriminalkan perokok dengan denda dan sanksi yang tidak masuk akal, untuk menghindari gejolak.

Sejauh masih menghargai

Sejauh masih menghargai hak-hak perokok it's ok2 saja, why not? Saya kira larangan merokok di kawasan tempat ibadah, sekolah dan kendaraan umum, sudah wajar dan relatif diterima semua kalangan, karena perokokpun punya etika. Akan timbul gejolak bila larangan tersebut meluas pada kawasan yang mestinya bisa ditoleransi untuk merokok, misalnya tempat2 khusus merokok dan kawasan2 dimana asap rokok tidak mengganggu orang lain. Terlebih jangan sampai Raperda tersebut mengkriminalkan perokok dengan denda dan sanksi yang tidak masuk akal, untuk menghindari gejolak.

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
Image CAPTCHA
Enter the characters (without spaces) shown in the image.
Mollom CAPTCHA (play audio CAPTCHA)
Type the characters you see in the picture above; if you can't read them, submit the form and a new image will be generated.


Politik

Setelah Rasionalisasi Anggaran KPU NTB, Honor PPK dan PPS Diusulkan Tetap

 Mataram (Global FM Lombok)-
 
Anggaran untuk KPU NTB yang bersumber dari APBD NTB tahun 2012 memang telah ditetapkan yakni sebesar Rp 8 miliar. Angka ini menurun dari persetujuan awal sebesar Rp10,5 miliar. Pagu anggaran yang dirasionalisasi itu membuat jumlah honor Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi turun sekitar 25 persen. Namun belakangan, khusus untuk anggaran honor ini akan diusulkan tetap seperti Pemilu tahun 2009 untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pilkada NTB 2013 mendatang.

Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Gelar “Sidang Paripurna” Di Kantor DPRD NTB

 Mataram (Global FM Lombok)-
 
Aksi unjuk rasa guna menolak kenaikan harga BBM terus berlanjut di Mataram. Jumat (30/03) pagi ratusan mahasiswa yang berasal dari PMII dan HMI MPO Mataram menggelar unjuk rasa di simpang empat BI Mataram serta di kantor DPRD NTB. Karena kesal tidak menemui anggota dewan, perwakilan pengunjuk rasa menggelar “sidang paripurna” di salah satu ruang komisi di DPRD NTB.

Fachri Hamzah : TGB Susah Dikalahkan

 Mataram (Global FM Lombok)-
 
Anggota DPR RI Fachri Hamzah menilai, TGH M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) susah dikalahkan dalam Pemilukada Gubernur NTB tahun 2013 mendatang. Posisi TGB memang masih sangat kuat karena ia merupakan calon incumbent, ia menjadi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh politik serta tokoh akademik. Namun  apakah semua gelar  ketokohan itu sudah bvermanfaat bagi rakyat?

Ekonomi

  • Telkomsel Layani 50 Kampung Media di NTB

    Mataram (Global FM Lombok)-
     
    Telkomsel telah melayani 50 Kampung Media yang tersebar di kabupaten/kota se-NTB. Di mana, Telkomsel memberikan perangkat modem internet, router wi-fi dan kartu perdana Flash Unlimited serta Kartu Halo kepada para komunitas Kampung Media. Kampung Media merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB. Jadi program tersebut telah berjalan sejak tahun 2009 silam.

  • Minim, Pengusaha NTB Salurkan Zakat Melalui Bazda

    Mataram (Global FM Lombok) –
     
    Ketua Harian Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) NTB, TGH. M. Anwar, MZ, mengatakan, para pengusaha di NTB sangat minim menyalurkan zakatnya melalui Bazda baik kabupaten/kota hingga provinsi. Selama ini, para pengusaha NTB menyalurkan zakatnya langsung kepada masyarakat sehingga terkadang menimbulkan masalah. Berbeda dengan Bazda sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah. Di mana, penyalurannya dipastikan berjalan baik karena mendapat pengamanan ekstra dari kepolisian dan pihak terkait lainnya.

  • Maret – April, Penjualan Kartu AS Lombok Melonjak 176 Persen

    Mataram (Global FM Lombok)-
     
    Head of Telkomsel Branch Mataram, Erwien Kusumawan, mengungkapkan, dalam kurun waktu dua bulan, yakni Maret hingga April 2012, tercatat penjualan kartu AS Lombok meningkat lebih dari 167 persen. Peningkatan penjualan itu berandil besar terhadap peningkatan pendapatan sekitar 50 persen. Dengan peningkatan penjualan itu, memberikan kontribusi terhadap peningkatan jumlah pelanggan kartu AS Lombok lebih seribu persen atau 10 kali lipat.