Raperda Pertambangan Minerba NTB Atur Kewenangan Gubernur dan Dewan
Mataram (Global FM Lombok)-
Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Provinsi NTB yang sedang dalam pembahasan di legislative memuat beberapa klausul aturan yang harus ditaati oleh perusahaan tambang. Salah satunya yakni pembatasan produksi, adanya kewenangan Gubernur dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terlebih dahulu diketahui oleh lembaga DPRD NTB.
Anggota Pansus Raperda Pertambangan Minerba NTB H Suharto kepada Global FM Lombok di Mataram Sabtu (21/01) menerangkan, Raperda yang sedang disusun ini merupakan bakal regulasi yang pro terhadap lingkungan. Pasalnya, isu lingkungan semakin sensitive karena kerusakan lingkungan akan berdampak sangat besar bagi kehidupan masyarakat sekitar.
Selain itu, Badan Lingkungan Hidup Provinsi (BLHP) dalam Raperda ini dirancang untuk memeiliki hak mengaudit perusahaan tambang. Hasil audit itu dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi oleh pemerintah daerah, dimana rekomendasi tersebut wajib dipatuhi oleh perusahaan pertambangan.
Namun anggota badan legislasi (baleg) DPRD NTB H Rumaksi SJ menerangkan, Perda yang disusun oleh legislative akan menjadi acuan banyak pihak dalam membuat suatu kebijakan. Sehingga jika ingin membuat Perda terkait dengan Pertambangan Minerba harus mengacu pada UU No 12/2011. Didalam UU tentang Pertambangan Minerba, sudah dijabarkan pembagian wewenang dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, Gubernur dan Bupati.
Artinya, anggota Pansus Raperda Pertambangan Minerba Provinsi NTB harus mencermati, apakah Gubernur benar-benar berwenang memberikan izin bagi penerbitan IUP sebelum Bupati memberikan izin tersebut kepada perusahaan pertambangan. Pasalnya yang tertera dalam UU Pertambangan Minerba, Gubernur hanya berwenang menangani masalah tambang yang berada dilintas kabupaten. Jika substansi Raperda Pertambangan Minerba bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, maka dikhawatirkan raperda yang disusun akan mendapat penolakan.(ris)-

Comments
Post new comment