Rekap Penerimaan Bahan Bakar Di SPBU Diserahkan Ke Dispenda
Mataram (Global FM Lombok)-
Agar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTB mempunyai data pembanding terkait dengan jumlah penerimaan bahan bakar yang berasal dari Pertamina, setiap SPBU diharapkan bisa menyerahkan satu rekapan data kepada Dispenda. Hal itu menjadi salah satu solusi agar Dispenda mempunyai pijakan data guna mengetahui jumlah pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang bisa dihasilkan dari penggunaan bahan bakar.
“ Awalnya pihak Dispenda meminta agar setiap SPBU menyerahkan Data Dperasional (DO) agar SKPD tersebut mengetahui berapa jumlah dan harga BBM tersebut. Namun mengingat format penyerahan DO dinilai tidak hemat dalam penyediaan data karena jumlahnya sangat banyak, maka penyerahan data dalam bentuk rekap DO dipandang bisa memenuhi kebutuhan,” kata Ketua Komisi II DPRD NTB H.M Husni Djibril kepada Global FM Lombok di Mataram Rabu (26/10).
Menurut Husni Djibril, DO yang dimiliki setiap SPBU juga selama ini diserahkan kepada beberapa SKPD terkait seperti Dinas Pertambangan dan Energi serta Dinas Dinas Perindustrian Perdagangan di tingkat Kabupaten Kota. Akan tetapi jika DO dari SPBU untuk pemerintah Kabupaten Kota belum diserahkan, maka akan dicari format lain untuk dijadikan data pembanding dalam rangka penerimaan pajak PBBKB.
Menurutnya, komisi II akan menindaklanjuti hasil temuan BPK RI yang menyatakan, pajak yang berasal dari PBBKB yang dikelola Dispenda NTB tidak memadai serta tidak diyakini kebenarannya. Data pendapatan dari PBBKB Pemprov NTB tidak dapat ditelusuri kebenarannya. Dalam laporannya, BPK juga menemukan tunggakan pendapatan retribusi daerah Provinsi NTB tahun anggaran 2010 sebesar Rp5,65 miliar dan tahun anggaran 2011 (sampai 30 Juni) sebesar Rp913,37 juta, yang mengakibatkan potensi penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun anggaran 2010 tertunda sebesar Rp5,12 miliar.
Husni Djibril menegaskan, Gubernur NTB agar bisa melaksanakan koordinasi dengan Dispenda NTB guna mencari data pembanding di setiap SPBU terkait dengan penerimaan bahan bakar, baik jumlah dan harganya. Dengan pola itu, pemerintah provinsi akan mengetahui jumlah pasti penerimaan pajak PBBKB yang berasal dari Pertamina. Pihaknya juga akan melaksanakan kunjungan kerja ke dalam daerah guna memastikan mekanisme pelaporan penerimaan bahan bakar yang berasal dari Pertamina agar bisa diketahui dengan jelas oleh pemerintah daerah.(ris)

Comments
Post new comment