Semua BPN Kabupaten Kota Akan Difasilitasi Mobil Larasita
Mataram (Global FM Lombok) –
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Gusmin Tuarita, SH, MH, mengatakan, Presiden RI, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meluncurkan mobil layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (Larasita) tahun 2009 lalu. Mobil larasita itu diluncurkan pertama kali sebanyak 174 buah dan khusus NTB mendapat 4 buah yang diserahkan ke kabupaten/kota.
” Beberapa kabupaten/kota yang mendapat mobil larasita perdana itu, seperti BPN Lombok Tengah (Loteng), Lombok Barat (Lobar), Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa. ” sebut Gusmin Tuarita, SH, MH, kepada Reporter Global FM Lombok, di ruang kerjanya, Sabtu (30/1).
Gusmin menjelaskan, mobil larasita dianggarkan melalui APBN dan akan diberikan ke seluruh BPN kabupaten/kota se – Indonesia, termasuk 10 kabupaten/kota di NTB. Mobil itu dihajatkan untuk mendekatkan pelayanan BPN ke masyarakat pelosok atau daerah yang terpinggirkan. Langkah ini diambil dalam upaya menjemput bola, bagi masyarakat yang ingin membuat sertifkat tanahnya. Sistem yang digunakan, yakni on line yang dilengkapi peralatan dan SDM memadai.
Tarif pembuatan sertifikat tanah di mobil Larasita lanjut Gusmin, sama dengan diproses langsung di kantor BPN, sehingga masyarakat bisa menghemat biaya dan waktu. Dimana, BPN akan datang langsung ke suatu desa/dusun untuk melayani masyarakat setempat yang ingin membuat sertifikat tanah. Pembuatan sertifikat tanah tambah Gusmin, tetap mengedepankan kehati – hatian, yakni sesuai dengan aturan dan administrasi yang ada.
Salah satunya, 2 bulan sebelum penerbitan seritifikat tanah akan dilakukan pengumuman, apakah ada pihak yang keberatan atau claim atas tanah yang diajukan mendapat sertifikat tanah. Dalam waktu dekat juga, akan ada kapal motor Larasita untuk melayani masyarakat yang ada di daerah kepulauan, termasuk NTB. Betapa tidak, NTB memiliki ratusan kepulauan, seperti Gili Air, Trawangan, Meno, Gede dan sebagainya. (ozi)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukanlah polisi penjaga tanah yang selalu tetap menjaga keberadaan tanah masyarakat. Tapi, seharusnya pemilik tanahlah yang menjaga, memelihara dan memanfaatkan tanahnya. Artinya, tanah yang ada, tidak diterlantarkan, sehingga menimbulkan adanya saling claim tanah. Betapa tidak, akibat tanah yang diterlantarkan para investor misalnya, digarap masyarakat setempat. Beberapa tahun kemudian, tanah tersebut menjadi sengketa, karena masing – masing pihak merasa memiliki tanah itu.
Gusmin mengungkapkan, biasanya tanah yang bermasalah dan ditelantarkan investor itu, berada di daerah perkotaan, pariwisata dan daerah yang ekonominya berkembang. Disanalah diperlukan langkah antisipatif dari semua pihak. Di BPN sendiri perlu membuat peta tanah yang didalamnya terdapat informasi detail mengenai lokasi, pemilik dan status tanah. Saat ini, hampir di seluruh Indonesia, termasuk NTB belum memiliki peta tanah yang lengkap.
Minimnya peta tanah yang dimiliki tegas Gusmin, membuat sembrautnya administarasi pertanahan di Indonesia. Hal itu telah menjadi masalah dasar dalam bidang pertanahan nasional sejak masa penjajahan Belanda. Minimnya anggaran pemerintah membuat peta tanah itu belum direalisasikan secara optimal.
” BPN NTB sendiri, sudah mulai membuat peta tanah tematik, yakni memetakan tanah yang sudah dikeluarkan sertifikatnya. Secara bertahap akan ditentukan titik koordinat tanah, sehingga peta tanah di NTB dapat dibuat. Jika peta tanah sudah ada, maka masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dapat dicek tanahnya, apakah tanah yang dimiliki sudah dikeluarkan sertifkat atau tidak. ” pungkasnya. (ozi)

Comments
Post new comment