Seorang Laki-Laki Diduga Menipu Ibu Rumah Tangga
Mataram (Global FM Lombok) -
Harapan Hj.Suharni (61), seorang ibu rumah tangga yang tinggal dijalan Swasembada no 16 Kekalik, Sekarbela, Mataram, untuk memperoleh keuntungan dari kerjasama menjual minyak goreng akhirnya pupus sudah. Pasalnya, keuntungan sebesar Rp 1,5 juta/bulan yang dijanjikan Iman Perwirata (40), asal Setiabudi no 18, kabupaten Sumbawa Besar, sejak sekitar 10 tahun lalu tidak pernah diberikan hingga saat ini. Padahal ia telah menginvestasikan modal puluhan juta rupiah.
” Peristiwa tersebut termasuk kasus dugaan penipuan. Karena merasa menjadi korban penipuan, ” kata Kabid Humas Polda NTB, melalui Kaur Penum, AKP R Sujoko, ketika ditemui Global FM Lombok, di Mapolda NTB, kamis (25/2).
Kronologis kejadiannya dijelaskan Sujoko, bermula sejak tahun 2000 lalu. Pelaku datang menemui korban didepan ATM BNI depan hotel Ratih, Cakranegara, Mataram untuk meminjam uang sebesar Rp 30 juta. Pelaku menjanjikan kerjasama jual minyak goreng dengan memberikan korban keuntungan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya.
” Korbanpun menyanggupinya dan memberikan uang pinjaman kepada pelaku sebesar Rp 30 juta dengan 2x penyerahan. Masing-masing pada tanggal 5 oktober 2000 korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 10 juta, dan pada tanggal 20 November 2000 korban menyerahkan sisanya sebesar Rp 20 juta. ” jelasnya.
Namun, janji tinggalah janji. Keuntungan yang dijanjikan pelaku hingga hampir 10 tahun tidak pernah terbukti. Korban tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan oleh pelaku. Korban yang merasa tertipu dan keberatan langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku kepihak Kepolisian. Saat ini dikatakan Sujoko, kasus dugaan penipuan tersebut sedang ditangani aparat Kepolisian Polres Mataram. (Lan)

Comments
Post new comment