Skip to Content

Seorang Laki-Laki Kepergok Nyabu Dikamar Hotel

Mataram (Global FM Lombok)-
 
IP alias Iwan (31) warga Jalan Jenderal Sudirman no 48 lingkungan Darmansari, kelurahan Sayang-Sayang, Mataram, terpaksa harus diamankan Polisi setelah kepergok mengkonsumsi narkotika jenis shabu disebuah kamar hotel minggu (24/1) lalu, sekitar pukul 21.00 wita. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti shabu-shabu beserta alat penghisapnya. Sebagai konsekuensinya, tersangkapun kini akan menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda NTB.
 
Kabid Humas Polda NTB melalui Kaur Penum, AKP R Sujoko Aman, ketika dikonfirmasi Global FM Lombok di Mapolda NTB selasa (26/1) siang menjelaskan, tersangka diamankan oleh Tim IV unit 2 Sat idik 1 Ditreskrim Polda NTB setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang dicurigai memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membawa narkotika jenis shabu-shabu. Tersangka diduga akan mengkosumsi barang haram tersebut di kamar nomor 9 Hotel Arya, yang berlokasi dijalan Selaparang, gang Hanila, kecamatan Cakranegara, Mataram.
 
Setelah digeledah, lanjut Sujoko, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 poket kristal putih shabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan, 1 buah Bong (alat penghisap shabu) yang terbuat dari botol plastik air mineral, 2 buah pipet plastik putih, dan 1 buah korek api. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah pipet kaca, 1 buah karet warna merah, serta 1 buah pisau cutter. Tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian langsung digelandang menuju Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Sujoko menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang temannya berinisial AN, warga Sayang-Sayang, kecamatan Cakranegara, Mataram, dengan membeli seharga Rp 300 ribu. AN pun kini masih dalam penelusuran pihak Kepolisian.
 
Akibat perbuatannya tegas Sujoko, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 10 milyar. Tersangkapun kini telah mendekam disel tahanan Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Lan)

ShareThis

Comments

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
Image CAPTCHA
Enter the characters (without spaces) shown in the image.
Mollom CAPTCHA (play audio CAPTCHA)
Type the characters you see in the picture above; if you can't read them, submit the form and a new image will be generated.


Politik

Hadapi Pemilu, PAN NTB Konsolidasi Total

 Mataram (Global FM Lombok)-
 
DPD PAN NTB sedang melakukan sebuah konsolidasi total dari tingkat daerah hingga tingkat masyarakat terkecil yakni RT. Pihaknya akan melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) ditingkat kecamatan hingga Muswarah Ranting (Musran) ditingkat desa, pembentukan rayon ditingkat dusun serta sub rayon ditingkat RT.

Dipimpin Sujirman, Fraksi PDIP Absen Ikuti Sidang Paripurna

 Mataram (Global FM Lombok)-
 
Sikap keras fraksi PDI P di DPRD NTB semakin terlihat jelas pada saat sidang paripurna DPRD NTB yang digelar Senin (6/02) pagi dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda prakarsa dewan. Seluruh anggota fraksi PDIP absen mengikuti sidang paripurna. Adapun pandangan umum fraksi PDIP diserahkan kepada Sekretaris Dewan tampa dibacakan lansung didalam forum sidang tersebut.

Musda PAN Lotim Deadlock, DPD Akan Diurus DPW

 Mataram (Global Fm Lombok)-
 
Kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) PAN Lombok Timur (Lotim) yang digelar Minggu (29/01) lalu  berakhir dengan deadlock. Sebagian besar kandidat ketua DPD PAN Lotim memandang kegiatan Musda yang berlansung tidak sah karena sejumlah peserta walk out dari sidang. PAN Lotim akan ditangani secara lansung oleh DPW PAN NTB jika sampai tanggal 31 Januari ini peserta Musda tidak menemui kata sepakat.

Ekonomi

  • Stok Terbatas, Harga Elpiji dan Semen di NTB Masih Tinggi

     Mataram (Global FM Lombok)-
     
    Setelah harga semen yang terus melambung tinggi beberapa bulan terahir, kini masyarakat kembali dipusingkan dengan harga elpiji 3 kilo gram yang masih limit. Sejumlah pengecer mengaku menjual elpiji sampai 25 ribu per tabung karena limitnya stok yang tersedia. Padahal harga normalnya hanya 15 ribu per tabung. Sementara harga semen sampai saat ini masih berkisar antara 70 sampai 75 ribu rupiah per sak.

  • Iklim Investasi Bagus, Keamanan Daerah Menjadi Penghambat

     Mataram (Global FM Lombok)-
     
    Iklim investasi di provinsi NTB secara umum mengalami kemajuan. Hal itu terlihat dari hasil survey Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dimana posisi provinsi NTB yang semua berada di papan bawah telah terdongkrak ke papan tengah. Salah satu yang membuat tren positif investasi daerah yakni factor infrastruktur yang terus mengalami peningkatan.

  • Pelanggan Broadband Telkomsel di NTB Bertambah 40 Persen

    Mataram (Global FM Lombok)-
     
    Penggunaan layanan data berbasis pita lebar (broadband) pelanggan Telkomsel tahun 2011 di wilayah Bali dan Nusa Tenggara meningkat 100 persen dibandingkan trafik layanan data tahun 2010. Di mana, broadband tahun 2010 sebesar 1,8 terabyte per hari menjadi 3,5 terabyte per hari tahun 2011. Khusus di NTB, jumlah pelanggan broadband Telkomsel bertambah 40 persen. Melihat prilaku komunikasi pelanggan Telkomsel di NTB, diperkirakan jumlah pengguna layanan broadband tahun 2012 ini akan meningkat 30 persen.