Seorang Laki-Laki Kepergok Nyabu Dikamar Hotel
Mataram (Global FM Lombok)-
IP alias Iwan (31) warga Jalan Jenderal Sudirman no 48 lingkungan Darmansari, kelurahan Sayang-Sayang, Mataram, terpaksa harus diamankan Polisi setelah kepergok mengkonsumsi narkotika jenis shabu disebuah kamar hotel minggu (24/1) lalu, sekitar pukul 21.00 wita. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti shabu-shabu beserta alat penghisapnya. Sebagai konsekuensinya, tersangkapun kini akan menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda NTB.
Kabid Humas Polda NTB melalui Kaur Penum, AKP R Sujoko Aman, ketika dikonfirmasi Global FM Lombok di Mapolda NTB selasa (26/1) siang menjelaskan, tersangka diamankan oleh Tim IV unit 2 Sat idik 1 Ditreskrim Polda NTB setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang dicurigai memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membawa narkotika jenis shabu-shabu. Tersangka diduga akan mengkosumsi barang haram tersebut di kamar nomor 9 Hotel Arya, yang berlokasi dijalan Selaparang, gang Hanila, kecamatan Cakranegara, Mataram.
Setelah digeledah, lanjut Sujoko, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 poket kristal putih shabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan, 1 buah Bong (alat penghisap shabu) yang terbuat dari botol plastik air mineral, 2 buah pipet plastik putih, dan 1 buah korek api. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah pipet kaca, 1 buah karet warna merah, serta 1 buah pisau cutter. Tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian langsung digelandang menuju Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sujoko menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang temannya berinisial AN, warga Sayang-Sayang, kecamatan Cakranegara, Mataram, dengan membeli seharga Rp 300 ribu. AN pun kini masih dalam penelusuran pihak Kepolisian.
Akibat perbuatannya tegas Sujoko, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 10 milyar. Tersangkapun kini telah mendekam disel tahanan Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Lan)

Comments
Post new comment