Seorang Pemuda Dipolisikan Karena Tidak Kembalikan Laptop Pinjaman
Mataram (Global FM Lombok) -
Karena tidak mengembalikan laptop yang dipinjamnya, Agus Yayak (21), warga Jalan RA Kartini, gang Kebun Jeruk, Monjok Kebon, Kecamatan Selaparang, Mataram, terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Mataram. Korbannya adalah teman pelaku sendiri yang bernama Dedi Sumardi (24), yang tinggal dilingkungan yang sama dengan pelaku.
” Laptop milik korban dipinjam pelaku pada hari Jumat, 29 Januari 2010 lalu. Karena tidak kunjung dikemabalikan pelakupun dilaporkan pada Kamis (11/2) kemarin. ” kata Kabid Humas Polda NTB, melalui Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum), AKP R Sujoko, ketika dikonfirmasi Global FM Lombok, diruang kerjanya, Sabtu (13/2).
Sujoko menuturkan kronologis peristiwa bermula pada 29 januari 2010 lalu saat korban tengah berada dikamar kosny yang berlokasi dibelakang SDN 1 Mataram. Saat itu pelaku mendatangi korban dengan maksud hendak meminjam Laptop milik korban dan akan dibawa kerumahnya. Pelaku juga berjanji kepada korban akan mengembalikan Laptop tersebut secepatnya. Korban yang tidak menaruh curiga sedikitpun langsung mengijinkan pelaku untuk meminjam Laptopnya.
Selang beberapa hari kemudian, lanjut Sujoko, pelaku tidak kunjung datang mengembalikan Laptop milik korban. Korban telah berusaha menghubungi pelaku melalui nomor ponselnya, akan tetapi usahanya sia-sia karena nomer pelaku ponsel pelaku sudah tidak pernah aktif lagi. Korbanpun memutuskan untuk mencari pelaku kerumahnya. Begitu tiba dirumah pelaku, betapa terkejutnya korban karena laptop miliknya sudah tidak ada lagi. Tidak dijelaskan kemana laptop milik korban dibawa oleh pelaku.
Korban yang kecewa dengan tindakan pelaku yang tidak bertanggungjawab langsung memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dihadapinya itu menuju Mapolres Mataram. Sujoko juga menyebutkan, ciri-ciri Laptop milik korban bermerek Accer. Akibat peristiwa itu lanjutnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta. Petugas menurut Sujoko, sudah meminta keterangan terhadap saksi korban. Pelakupun akan dipanggil oleh petugas untuk diperiksa. (Lan)

Comments
Post new comment