Staf Ahli Mestinya Sudah Direkrut
Mataram (Global FM Lombok) -
Untuk membantu tugas dan fungsi anggota dewan, keberadaan staf ahli memang sangat dibutuhkan. Dalam PP No 16/2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib serta didalam Tatib DPRD NTB telah diatur soal perekrutan staf ahli yang ditempatkan di sejumlah alat kelengkapan dewan seperti fraksi maupun komisi. Staf ahli yang permanen bisa direkrut sesuai dengan kebutuhan anggota dewan.
” Dalam PP tersebut hanya diatur soal rekruitmen staf ahli untuk fraksi dan komisi, bukan ditujukan kepada setiap anggota dewan. Jumlah staf ahli untuk tahap awal memang masih terbatas karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. ” ungkap Wakil ketua DPRD NTB Suryadi Jaya Purnama ST kepada Global FM Lombok di Mataram Rabu (7/7).
Ia mengakui bahwa pengangkatan para pembantu tugas anggota dewan itu belum dilakukan hingga saat ini, padahal anggarannya sudah disediakan sejak bulan Januari 2010. Semua mekanisme perekrutan akan diserahkan kepada badan DPRD yang membutuhkan. Secara teknis, staf ahli yang direkrut disetiap fraksi dan komisi sebanyak satu orang staf ahli permanen, serta satu orang non permenen. Artinya yang non permanen akan bekerja sesuai dengan kebutuhan seperti dalam pembahasan raperda atau pembahasan pansus yang membutuhkan bidang khusus.
Sebelumnya, anggota komisi I DPRD NTB Drs. Abdul Hafid megatakan dalam keadaan tertentu anggota dewan sangat membutuhkan staf ahli yang bisa membantu mereka dalam menyediakan data-data serta literatur yang dibutuhkan. Tidak jarang tugas-tugas anggota dewan menjadi kurang maksimal ketika tidak dibantu oleh staf ahli. Sebab menurutnya banyak agenda yang harus diselesaikan oleh dewan seperti masalah partai politiknya, tugas harian di kantor dewan serta masalah yang berhubungan dengan konstituennya.
Sementara H Bustam menghendaki agar diberikan tiga orang staf ahli baik di fraksi maupun di komisi yang disesuaikan dengan keahlian masing-masing staf dalam membantu tiga fungsi utama dewan yakni fungsi legislasi, fungsi penganggaran serta fungsi pengawasan. (ris)

Comments
Post new comment