Tambang Newmont Dikhususkan
Mataram (Global FM Lombok)-
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB, Weda Matma Ardi, mengatakan, setiap pembangunan di kabupaten/kota se-NTB harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di mana, RTRW di setiap kabupaten/kota harus sejalan dengan RTRW di tingkat provinsi dan nasional. Artinya, jika suatu kabupaten/kota di NTB belum memiliki Perda RTRW, maka pembangunan akan mengalami permasalahan di kemudian hari.
“Betapa tidak, jika pembangunan tidak sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, provinsi dan nasional,maka kepala daerah setempat dapat terkena sanksi pidana atau ganti rugi. Selain itu, belum adanya Perda RTRW akan berdampak pada pemberian izin pengelolaan lahan yang menjadi kewenangan dari kepala daerah kabupaten/kota se-NTB,” kata Weda Matma Ardi, kepada wartawan, di Mataram, Selasa (8/11).
Ardi menegaskan, Bupati Lombok Barat H. M. Zainy Arony, belum boleh memberikan izin eksploitasi kepada PT. Indotan, kecuali izin eksplorasi. Sebab, kabupaten itu belum memiliki Perda RTRW. Lain halnya dengan eksploitasi tambang PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dikhususkan, karena adanya Kontrak Karya (KK) antara pemerintah Indonesia dengan Amerika dan beberapa Negara lainnya. Kendati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum memiliki Perda RTRW.
Pembuatan Perda RTRW kabupaten/kota harus mengacu kepada Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, beserta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB. Agar pemahaman tentang pentingnya Perda RTRW, maka diperlukan sebuah sosialisasi secara terus menerus melalui media massa. Dimana, public harus dapat memahami kebijakan dan ketentuan yang tertuang dalam regulasi penataan ruang nasional dan daerah. (ozi)
ShareThis

Comments
Post new comment