Tanah Bersertifikasi di NTB Hanya 30 Persen
Mataram (Global FM Lombok) –
Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB mencatat hanya 500 ribu atau 30 persen dari sekitar 1.4 juta bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat tanah. Dari 500 ribu sertifikat itu, ditemukan sekitar 10 bidang tanah yang memiliki sertifkat ganda. Adanya sertifikat ganda itu terjadi di hampir seluruh Indonesia, khususnya di daerah pariwisata dan daerah maju serta berekembang. Sertifikat tanah yang ganda menjadi persoalan yang dianggap urgen bagi BPN, karena terjadi tumpang tindih kepemilikian dan sangat beresiko.
” Dalam hal ini, diperlukan peta tanah di NTB, agar dapat meminimalisir pengeluaran sertifikat tanah ganda. ” jelas Kepala BPN NTB, Gusmin Tuarita, SH, MH, kepada Reporter Global FM Lombok, di ruang kerjanya, Jum’at (29/1).
Gusmin menyebutkan, terjadinya sertifikat ganda disebabkan faktor internal dan eksternal. Faktor internal, berasal dari BPN sendiri, karena adanya kelemahan Sumber Daya Manusia (SDM), sistem pendataan tanah dan tidak adanya peta tanah di NTB. Padahal, dalam undang – undang pertanahan disebutkan, setiap bidang tanah harus sudah terdaftar siapa pemilik tanah dan memiliki peta tanah. Faktor eksternal, berasal dari masyarakat sendiri.
Masyarakat yang akan melakukan peralihan hak atas tanah lanjut Gusmin, terkadang menjual sebidang tanahnya kepada lebih dari satu orang pembeli. Hal itu biasanya terjadi akibat tanah yang tidak dimanfaatkan atau terlantar. Jika terjadi indikasi adanya sertifkat tanah ganda, maka harus jelas siapa yang punya. Pemilik harus bisa menunjukkan data yang valid ke BPN dan tidak boleh ada data yang diambil dari sepihak.
BPN akan bertindak sesuai dengan mekanisme dan administrasi yang ada, karena masalah sertifikat adalah masalah perdata. Munculnya sertifkat tanah ganda, akan diputuskan dalam sebuah pengadilan bukan dari BPN. Dimana, masing – masing pihak yang mengaku memiliki tanah harus menyerahkan bukti pemilikan tanah dengan valid. (ozi)

Comments
Post new comment