Tangani Kasus Alya, Disnakertrans NTB Minta Kemenlu Beri Perlindungan
Mataram (Global FM Lombok)-
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB lansung merespon kasus Alya Andreani salah seorang TKI asal NTB yang terancam hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba di kota Shenzen, China. Disnakertrans NTB meminta Dirjen Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk memberikan perlindungan.
“ Alya tertangkap oleh petugas bea cukai setempat pada tanggal 3 Juli 2010 lalu karena kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 795 gram yang disembunyikan dalam koper. Alya merupakan warga Gubuk Lantan, Desa Pelambik, Lombok Tengah (Loteng),” kata Kepala Disnakertrans NTB, Ir H Mokhlis kepada Global FM Lombok di Mataram Rabu (5/10).
Karena itu pihaknya sudah melaksanakan koordinasi dengan Disnakertrans Loteng guna mengambil langkah selanjutnya. Pemerintah tidak mampu mengintervensi hukum suatu negera, hanya saja pemerintah akan berusaha memfasilitasi proses hukum yang sedang dijalankan oleh Alya. Pihak keluarga ingin bertemu dengan Alya yang kini sedang dalam proses penahanan, Disnakertras NTB berharap pemerintah mampu menfasilitasinya.
Berdasarkan surat dari Dirjen Protokol dan Konsuler, Kemenlu RI, Alya telah divonis hukuman mati dengan penundaan 2 tahun. Vonis yang jatuh pada tanggal 1 Maret 2011 tersebut diikuti dengan pengajuan banding oleh terdakawa. Namun sayangnya hakim telah menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama di kota Shenzen, China.
Menurut KJRI di Guangzhou, vonis hukuman mati dengan penundaan 2 tahun itu yakni jika dalam waktu dua tahun tersebut terdakwa menunjukkan sikap penyesalan dan berkelakuan baik, maka terdakwa akan dipertimbangkan untuk diremisi hukumannya menjadi hukuman seumur hidup dengan masa percobaan 10 tahun penjara. Setelah masa percobaan 10 tahun tersebut dijalani, maka hukuman terdakwa dapat dipertimbangkan kembali menjadi 20 tahun.(ris)

Comments
Post new comment