Tarif Baru Parkir, Tunggu Persetujuan Wali Kota Mataram
Mataram (Global FM Lombok)-
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, akan memberlakukan tarif parkir baru pada tahun 2012 mendatang. Tarif baru parkir nantinya, sebesar Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Perda yang yang mengatur tentang perubahan tarif parkir di tepi jalan umum, sudah ada di meja Wali Kota Mataram. Karena, perda itu telah ditetapkan pada tahun 2010 lalu dan belum diberi nomor.
“ Sampai saat ini kami masih menunggu persetujuan Wali Kota Mataram atas perubahan tarif parkir di peraturan daerah (Perda),” kata Kepala Dishub Kota Mataram H. Anis Mashyur,
Ditemui wartawan di kantor Wali Kota Mataram, Jumat (28/10).
Ia menjelaskan, pemberlakuan tarif parkir ini untuk menjawab kekesalan warga selama ini, atas penarikan parkir yang sudah Rp 1.000 bagi pemilik motor. Padahal, tarif parkir sesuai perda nomor 6 tahun 2006 masih berlaku, yakni untuk motor Rp 500 dan Rp 1.000 untuk mobil.
Anis mengutarakan, sejauh ini pihaknya masih mensosialisasikan atas rencana kenaikan tarif parkir ke masyarakat. Sehingga, nantinya masyarakat tidak kaget lagi atas pemberlakuan tarif baru parkir di tepi jalan.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga akan menaikan target PAD pada sektor retribusi parkir di tahun 2012 sebesar Rp 50 persen. Dishub pun tak berani memasang target 100 persen, paska berlakunya tarif baru parkir. Karena, bisa saja nanti warga jarang keluar dan parkir di tepi jalan. Pada tahun 2011, target PAD Kota Mataram dari retribusi parkir sekitar Rp 1 milyar. (ady)

Comments
Post new comment