Tempat Umum Akan Dilengkapi Ruang Bebas Merokok
Mataram (Global FM Lombok) -
Wali Kota Mataram, HM. Ruslan mengatakan Pemkot berencana untuk membuat ruang khusus di tempat umum bagi perokok. Di ruang tersebut, nantinya para perokok dapat menikmati rokok yang dihisapnya tanpa merasa terbebani dengan orang-orang yang ada di sekitar. Dana yang akan digunakan untuk membangan ruang bebas merokok, diambil dari dana yang diterima Pemkot Mataram atas bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 4,8 milyar.
” Untuk membuat ruang khusus bagi perokok di tempat umum, maka terlebih dahulu dilakukan survei. Sehingga, ruang bebas rokok yang akan dibangun tersebut tidak terkesan mubajir atau tidak difungsikan perokok selama berada di tempat umum. ” kata H. M. Ruslan, kepada wartawan diruang Sekda kota selasa (26/1).
Menurutnya, sejauh ini belum ditentukan lokasi atau tempat umum mana saja yang akan dibangun ruang bebas merokok. Dana bagi hasil cukai tembakau tak hanya digunakan untuk membangun ruang bebas merokok. Tetapi, akan digunakan untuk kegiatan lain yang berkaitan dengan kesehatan termasuk kelengkapan di RSUD Kota Mataram.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi merespon positif rencana Eksekutif kota ini membangun ruang khusus bagi perokok di tempat umum. Sehingga, perokok tidak lagi mengisap rokok di sembarang tempat. Namun untuk mendukung program tersebut, harus ada peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar untuk mengharuskan perokok hanya boleh merokok di tempat umum pada ruang bebas merokok yang telah disediakan.
Memang diakuinya, kebanyakan perokok tidak pernah memperhatikan lingkungan sekitar kalau sedang merokok. Padahal, mereka mengetahui lagi berada di tempat umum seperti rumah sakit dan pusat perbelanjaan. Tetapi dengan Perda pun dirasakan masih belum cukup, tanpa ada kesadaran dari perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat. ( ady )
ShareThis

Comments
Post new comment