Terbelit Utang, Oknum Anggota DPRD Kota Mataram Dilaporkan ke BK
Habis sudah kesabaran I Gede Wenten, terhadap kelakuan oknum anggota DPRD Kota Mataram berinisial MTR. Dimana pada tanggal 29 Maret lalu, Wenten melaporkan oknum MTR ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Mataram, karena telah melakukan kebohongan publik. Laporan ini, merupakan buntut dari masalah pinjaman uang senilai Rp 6 juta yang terjadi pada 11 Agustus 2010.
“Dalam akad peminjaman telah disepakati bahwa dia (MTR-red) berjanji akan mengembalikan uang paling lambat dua bulan. Tetapi, sampai saat ini tidak ada itikad dari dia untuk mengembalikan uang pinjaman itu” Tukas Wenten kepada wartawan dikediamannya Jumat(15/04)
Wenten menerangkan, upaya penagihan secara kekeluargaan sudah dilakukan, baik mendatangi langsung rumah maupun komunikasi dengan oknum tersebut. Bahkan pada bulan Desember lalu, MTR menjanjikan akan melunasi hutangnya. Tetapi, janji anggota Dewan dari Fraksi Gerindra itu bohong belaka. Terakhir pertengahan Maret lalu dijanjikan lagi untuk melunasi, tetapi sampai sekarang nihil.
Akhirnya, mantan anggota DPRD Kota Mataram ini melaporkan tingkah oknum anggota Dewan kota ini ke BK setempat. Langkah tersebut dipilihnya, setelah ketua fraksi yang menaungi MTR lepas tangan menjembatani kasus pinjaman uang anggotanya. Wenten menduga, masih ada korban lain yang merasa dibohongi MTR. Mengingat, saat dirinya mendatangi rumah yang bersangkutan beberapa waktu lalu, ada juga orang yang mau menagih utang anggota komisi I tersebut.
Wenten menuturkan, pihaknya belum mau melaporkan ke polisi terkait masalah ini. Karena ingin ditempuh lewat jalur politik. Bahkan, Ia mengancam akan membawa kasus utang ini ke DPD dan DPP Partai Gerindra, kalau tidak segera ditanggapi MTR. Politisi gaek ini pun meminta BK, agar segera memproses pengaduan yang telah dibuatnya. Karena paska pelaporan, belum ada langkah nyata dari BK.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Mataram H. Husni Thamrin membenarkan adanya laporan dari mantan anggota DPRD yang mengadukan kasus utang. Pihaknya, langsung menindak lanjuti dengan memanggil MTR beberapa hari lalu. Dalam pertemuan dengan MTR, BK memberikan deadline selama dua minggu kepada yang bersangkutan, untuk menyelesaikan utangnya pada Wenten. Kalau tidak, ungkapnya, BK akan mempertemukan kedua pihak guna menyelesaikan secara kekeluargaan. ( ady )

Comments
Post new comment