Terkendala Dukungan Dana, Raperda Inisitif Nihil
Mataram (Global FM Lombok)-
Raperda prakarsa atau inisiatif dewan selama tahun 2011 tidak mampu melaju ke tingkat pembahasan karena beberapa kendala. Salah satu kendala yang cukup mencolok adalah minimnya dana pembahasan Raperda inisiatif tersebut. Padahal jika mengacu pada PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, sudah jelas bahwa tahapan pembahsan raperda harus melalui mekanisme yang sebenarnya.
“ Selama tahun 2011 sedianya sebanyak enam Raperda inisiatif akan akan dibahas. Namun sayangnya semua Raperda batal dibahas karena terbentur anggaran yang minim,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD NTB H Rumaksi SJ kepada Global FM Lombok di Mataram Kamis (17/11)
Ia encontohkan, Baleg tidak mampu membayar kegiatan naskah akademis, konsulati public terhadap draf Raperda karena pihak eksekutif hanya menyediakan dana sekitar 20 ribu untuk satu orang. Anggaran itu tidak logis karena tidak mungkin akan membayar satu orang masyarakat yang berasal dari pulau Lombok atau Sumbawa dengan nilai Rp20 ribu dalam rangka konsultasi public.
Rumaksi mengatakan, untuk mengoptimalkan sebuah Raperda dibutuhkan dukungan anggaran sebesar Rp140 juta. Namun anggaran itu sepertinya belum bisa terealisasi karena Tata Tertib (Tatib) di DPRD NTB masih mengacu pada PP yang lama, bukan PP No 16/2010. Karena itu ia mengharapkan agar Tatib dewan segera dilakukan revisi seperti yang sudah dilakukan oleh lembaga legislative didaerah lain di Indonesia.
Anggota dewan yang duduk di komisi I DPRD NTB ini mengatakan, format penyusunan Raperda sudah berbeda. Jika sebelumnya, pembahasan Raperda cukup gampang karena alur yang harus dilalui tidak banyak, namun berdasarkan UU 12/2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-Undangan yang menggantikan UU No 10/2004, tata cara penyusunan Raperda lebih kompleks dan sesuai dengan kebutuhan dan kehendak masyarakat.(ris)

Comments
Post new comment