Tiga Lembaga Penyiaran Swasta Jalani Evaluasi Uji Coba Siaran
Mataram (Global FM Lombok) –
Direktur Jenderal (Dirjen) Sarana Komunikasi dan Desimentasi Informasi (SKDI) Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Dr. James Pardede, SE, MM, mengungkapkan, pihaknya melakukan evaluasi uji coba siaran pada 3 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) di NTB. Ketiga LPS itu, yakni Radio Global FM Lombok, Radio Komunitas SGSN milik PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Lombok TV. Evaluasi uji coba siaran itu salah satu proses perizinan yang tertuang dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
“ Setelah dilakukan Evaluasi uji coba siaran, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat pleno untuk pemberian izin siaran tetap bagi ketiga radio tersebut. “ ungkap Dr. James Pardede, SE, MM, kepada wartawan, di Mataram, Kamis (30/9).
James mengutarakan, selain Dirjen SKDI, tim evaluasi uji coba siaran terdiri dari berbagai unsure, seperti Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), KPI Daerah dan Balai Monitoring (Balmon). Izin tetap bagi LPS Radio berlaku selama 5 tahun dan TV selama 10 tahun. Proses pengurusan izin bagi LPS, baik Radio dan TV, tidak akan memberatkan para investor atau pengusaha yang bergerak di bidang penyiaran, apabila mengikuti langkah – langkah yang telah ditetapkan UU Penyiaran.
” Kendati implementasi dari beberapa aturan di UU Penyiaran itu belum bisa diterapkan secara optimal, karena terkendala masalah teknis di setiap LPS yang ada. ” lanjutnya.
Evaluasi uji siaran jelas James, dilakukan setelah Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang dilakukan KPI Pusat dan KPID. Selanjutnya, dari hasil EDP itu, masuk ke tahap pemberian Rekomendasi (RK) dan persiapan Pra Forum Rapat Bersama (FRB) dengan menyiapkan segala persiapan yang dibutuhkan, seperti administrasi, program dan teknis dari LPS bersangkutan. Dimana, KPI menangani masalah konten program siaran, Ditjen Postel menangani masalah teknis siaran dan administrasi ditangani Ditjen SKDI serta Pemda.
” Proses selanjutnya dilakukan FRB untuk menentukan menerima atau menolak LPS tersebut. Jika LPS itu diterima, maka Menkoinfo memberikan izin prinsip selama 6 bulan sebagai uji coba siaran. Setelah itu, barulah dilakukan evaluasi uji coba siaran dan terakhir peberian izin tetap. ” pungkasnya. (ozi)

Comments
Post new comment