Tuduh Aborsi, Seorang Istri Gugat Cerai Suaminya
Mataram (Global FM Lombok) -
Setelah sekitar 13 tahun menjalani bahtera rumah tangga dengan suaminya, Ida Fitriani (39), warga jalan Cempaka no 26 Pejeruk, kecamatan Ampenan, Mataram, memutuskan untuk menggugat cerai suaminya, Taufik (43), karena diduga berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL). Surat gugatan cerai gugat itu dilayangkan pada tanggal 21 Desember 2009 lalu. Alasan perselingkuhan itu diperkuat dengan dugaan aborsi yang telah dilakukan suaminya di Rumah Sakit Exonero Mataram, pada bulan Agustus 1997 lalu. Sidang perceraian tersebut hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Agama kota Mataram.
Didalam surat gugatan cerai gugat itu, melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanan SH, penggugat mengajukan gugatan cerai dengan alasan suaminya jarang memenuhi kebutuhan rumah tangga istrinya baik lahir maupun kebutuhan bathin setelah suaminya berselingkuh dengan perempuan lain. Sebelumnya, pada bulan Februari 2009 penggugat, yang juga bekerja sebagai staff accounting di Hotel Sheraton Senggigi Beach itu, juga sempat melayangkan gugatan cerai yang pertama, akan tetapi berhasil didamaikan karena tergugat mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan akan memenuhi kebutuhan lahir bathin penggugat. Namun, tidak berapa lama kemudian tergugat kembali melakukan perbuatan persekingkuhannya.
Kuasa Hukum tergugat, Abdul Hanan SH, ketika dikonfirmasi Global FM Lombok, baru-baru ini, membenarkan gugatan cerai gugat oleh kliennya itu. Menurutnya, semua yang tertuang didalam surat gugatan itu berdasarkan keterangan dari kliennya. Ditanya apakah tidak khawatir akan dituntut balik oleh pihak Rumah Sakit Exonero Mataram jika tuduhan aborsi yang tertuang didalam surat gugatan cerai gugat itu tidak terbukti? Dikatakan Hanan, hal itu sepenuhnya sesuai dengan keterangan dari penggugat. Menurut penggugat, dijelaskan Hanan, akan siap menghadirkan saksi-saksi serta perempuan yang diaborsi itu didalam persidangan.
Sementara itu, tergugat, Taufik, kepada Global FM Lombok, membantah kerasan tuduhan tersebut. Gugatan cerai istrinya menurut Taufik tidak berdasarkan alasan yang dibenarkan oleh Agama. Gugatan cerai itu juga tegas Taufik, hanya menggunakan alasan aborsi yang belum tentu kebenarannya. Jika tuduhan istrinya didalam surat gugatan itu tidak terbukti maka ia mengancam akan menuntut balik atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 263 KUHP. Selain itu menurut Taufik, dalil-dalil gugatan tidak bisa dibuktikan oleh penggugat didalam persidangan. (Lan)

Comments
Post new comment