Usulan Pemekaran Daerah Di NTB Belum Miliki Progress
Mataram (Global FM Lombok)-
Usulan sejumlah pemekaran daerah di NTB sejauh ini belum memiliki progress atau kemajuan yang berarti. Bola usulan pemekaran itu sudah berada dipemerintah pusat, namun sayangnya moratorium atau penghentian sementara pemekaran daerah masih diberlakukan. Kalangan legislastif di NTB juga terlihat tidak terlalu bersemangat mengurus pemekaran daerah ini karena agenda politik seperti Pilkada akan segera diselenggarakan.
" Regulasi untuk usulan pemekaran daerah sudah diatur, namun diperlukan kemauan politik dari DPR dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah sudah memenuhi aspirasi masyarakat dengan memberikan rekomendasi untuk usulan pemekaran daerah, sehingga keputusan sudah berada di pemerintah pusat," kata anggota komisi I DPRD NTB H Moh Amin kepada Global FM Lombok di Mataram Jumat (3/2).
Pihaknya belum bisa memperkirakan kapan semua usulan pemekaran wilayah di NTB akan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. Meskipun dari semua persyaratan telah dipenuhi seperti syarat luas wilayah dan potensi sumber daya alam dan beberapa pengkajian sudah dilakukan, namun sejauh ini belum ada progress. Kemungkinan semua usulan pemekaran daerah akan ditindaklanjuti setelah pilkada NTB tahun 2013 atau pemilu legislatif serta pilpres tahun 2014 mendatang.
Renacana pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS), pembentukan Kota Samawa Rea serta Kabupaten Lombok Selatan merupakan sebuah kebutuhan masyarakat. Amin memandang, pemekaran daerah hanya persoalan waktu, cepat atau lambat semua usulan masyarakat NTB akan direspon oleh pemerintah pusat asalkan sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada November 2011 lalu sejumlah anggota panitia kerja pemekaran Komisi II DPR RI menegaskan bahwa dari 17 daerah pemekaran yang masuk dalam prioritas pembahasan di DPR RI, tak satu pun ada pengajuan dari NTB. Ke 17 daerah pemekaran yang ada di tangan Panja saat itu adalah pengajuan yang telah mencuat sebelum presiden menyatakan moratorium 2009 silam.(ris)

Comments
Post new comment