Warga Diminta Hentikan Pembangunan di Bantaran Kali
Mataram (Global FM Lombok) –
Maraknya pembangunan disepanjang bantaran kali dan sungai di Kota Mataram, semakin membuat Pemkot Mataram kesal. Karena, pembangunan pemukiman warga disepanjang kali dan sungai, akan mengancam keselamatan warga tersebut. Selain itu, pembangunan rumah atau bangunan sejenis di bantaran sungai dan kali, melanggar UU nomor 26 tahun 2007.
” Dimana, dalam UU tersebut disebutkan bahwa jarak bangunan rumah dengan kali dan sungai, minimal berjarak 15 meter dari roi sungai. Kami tidak bisa berbuat banyak atas pelanggaran pembangunan rumah dibantaran kali dan sungai. ” Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Mataram, H. Supardi pada wartawan diruangnya jumat (22/1).
Supardi mengaku, kebanyakan rumah yang terbangun disepanjang kali dan sungai, merupakan rumah yang telah dibangun sejak puluhan tahun silam atau sebelum UU tersebut berlaku. Sehingga, pihaknya tak bisa membongkar paksa pemukiman warga yang demikian. Terkecuali, ada pembangunan rumah baru di bantaran kali dan sungai, tentu sesegera mungkin dilarang. Kalaupun Pemkot Mataram akan membongkar pemukiman warga yang ada disepanjang kali dan sungai, tentu harus disiapkan kompensasi pada warga agar bisa dipindahkan ke lokasi lain.
Lebih lanjut Supardi menerangkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Mataram untuk memasang secara utuh, isi dari UU 26 tahun 2007 yang melarang keras pembangunan di bantaran sungai dan kali. Tidak hanya itu, aturan sangsi yang akan dikenakan pada warga bila masih melanggar UU tersebut, juga terpampang di plang yang dipasang dihampir setiap titik kali dan sungai. Dengan harapan, masyarakat di kota maju dan religius ini bisa mengindahkan peraturan tersebut. (ady)

Comments
Post new comment